Akmal Malik: Pentingnya Penyelarasan Produk Hukum Daerah

Ditjen Otonomi Daerah (Otoda), Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik
Sumber :
  • istimewa

VIVA Nasional – Ditjen Otonomi Daerah (Otoda) Akmal Malik mengatakan pentingnya penyelarasan produk hukum di Indonesia. Hal ini disampaikan Akmal dalam rapat bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Bapemperda DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota seluruh Indonesia

Terancam PHK Massal, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Demo di Depan MA

"Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya terkait Bapemperda DPRD provinsi kabupaten kota," ujar Akmal yang juga sebagai Pj Gubernur Sulbar, Kamis malam 6 Oktober. 

Ditjen Otonomi Daerah (Otoda), Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik

Photo :
  • istimewa
Belum Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah, Hanura Lihat Dinamika Politik

Akmal melanjutkan, pelaksanaan rakornas bertujuan membangun kolaborasi dengan mengajak partisipasi seluruh peserta  melakukan penajaman dan penyelarasan pembentukan perda dengan peraturan perundang-undangan. 

“Untuk itulah melalui rakornas menjadi proses dan awal melakukan kolaborasi, membangun solidaritas mensinergikan pembentukan produk hukum daerah. Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal. khususnya terkait bapemperda DPRD provinsi kabupaten kota,” terang Akmal. 

Jokowi Resmikan 147 Bangunan yang Direhabilitasi Pasca Gempa di Sulawesi Barat

Ditjen Otonomi Daerah (Otoda), Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik

Photo :
  • istimewa

Ia pun mengharapkan, seluruh daerah harus saling membantu sama lain. Panitia pelaksana, Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun menyampaikan, tiga poin penting yang diharapkan dalam rakornas ini, antara lain, terwujudnya kesamaan pemahaman fungsi Bapemperda DPRD Provinsi,kabupaten/kota, sebagai ujung tombak dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Kedua, terwujudnya sinergitas antara pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.

“Ketiga optimalisasi fungsi sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif,” kata dia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya