Kapolri Ungkap 2 Polisi di Balik Tembakan Gas Air Mata Kanjuruhan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo gelar konpers soal tragedi Kanjuruhan.
Sumber :
  • VIVA/ Lucky Aditya.

VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dua personel polisi di balik perintah penembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan, pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu. Dalam tragedi itu 131 Aremania dan Aremanita meninggal dunia dan 400 lebih mengalami luka-luka.

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 

Dua sosok perwira polisi itu masing-masing adalah, Danyon 3 Brimob Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darman. Dia diduga memerintahkan anggota Brimob untuk menembak gas air mata.

"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata," kata Listyo, Kamis, 6 Oktober 2022.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Gas air mata dilepaskan aparat kepolisian ke tribun Stadion Kanjuruhan

Photo :
  • Twitter

Perwira polisi lainya adalah Kasat Samaptha Polres Malang AKP Bambang Sidik Afandi. Dia diduga memerintahkan anggota polisi untuk menembakkan gas air mata.

Gara-gara Wanita, Bripda DR Aniaya Tenaga Kesehatan Hingga Hidungnya Patah

"Pidana sama pasal 359 dan 360 KUHP yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya menembakkan langsung gas air mata," ujar Listyo.

Selain dua perwira itu, adapula sosok Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS. Dia menjadi tersangka karena melanggar pasal 359 KUHP atau pasal 360 KUHP.

"Yang bersangkutan mengetahui terkait aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan dan tidak mengecek langsung terkait kelengkapan personel," tutur Listyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya