Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa Susi Pudjiastuti

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA Nasional – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri, Jumat.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

"Iya (diperiksa) sudah ada di Gedung Bundar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana.

Susi Pudjiastuti (foto/Twitter/@Sopo_Jarwo3)

Photo :
  • U-Report
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Ketut mengatakan perihal pemeriksaan Susi sebagai saksi perkara impor garam akan disampaikan keterangan lengkapnya oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, usai Salat Jumat.

"Nanti Dirdik doorstop," kata Ketut.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Susi Pudjiastuti

Photo :
  • U-Report

Susi Pudjiastuti tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya. Posisi kasus ini tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara.

Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, begitu pula dengan kerugian negara sedang dilakukan perhitungan. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Profil Susi Pudjiastuti, Pemilik Susi Air yang Kecelakaan di Papua

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya