Dirut PT LIB Jadi Tersangka, Menpora: Hormati Saja Proses Hukum

Menpora RI) Zainudin Amali menyampaikan rasa bangganya kepada Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (PP FPTI), Yenny Wahid.
Sumber :

VIVA Nasional – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, turut merespon mengenai penetapan status tersangka kepada Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita. Menurut Amali, apapun keputusan dari aparat penegak hukum dalam hal ini aparat kepolisian, harus dihormati semua pihak.

Dikasih Sedan Mewah Menpora Pilih Innova Zenix Buat Dinas

Amali meyakini bahwa Polisi pasti tidak sembarangan menetapkan status tersangka itu. Pastinya, polisi memiliki alasan yang kuat untuk menetapkan Dirut PT LIB sebagai tersangka

"Ya saya kira kalau itu proses hukum jalani saja. Tapi pihak kepolisian ada alasan, kita hormati saja. Jalani saja," kata Amali kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 7 Oktober 2022

Kata-kata Terakhir Korban Alek Sebelum Tewas Dibunuh Secara Sadis

Dirut PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita di dalam Toyota Alphard

Photo :
  • Screenshoot Instagram

Dia mengatakan, pada akhirnya nanti, pengadilan yang akan memutuskan siapa saja yang bersalah dalam kasus ini. "Nanti kalau memang tidak bersalah, pengadilan yang akan memutuskan," ujar Amali

4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Sejauh ini, semua pihak diharapkan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Biarkan untuk memutus salah atau tidaknya seseorang itu menjadi kewenangan hakim.

"Jadi, semua yang sudah disampaikan tetap berpatokan pada asas praduga tidak bersalah. Kita hormati itu," ujar Amali

Polisi, dalam kasus ini telah menjalankan perintah dari Presiden Jokowi untuk mengusut kasus sampai tuntas. "Apa yang dilakukan kepolisian adalah arahan Pak Presiden ya untuk secara cepat dan tuntas, baik ke pihak kepolisian maupun TGIPF," pungkas Amali.

Kerumunan di lapangan stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur

Photo :
  • Twitter@ProfanityNewz

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolri menyebut 6 orang tersangka yaitu Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL); Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan AH; SS selaku security officer; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; H selaku Brimob Polda Jawa Timur dan BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status. Berdasarkan gelar perkara dan permulaan bukti cukup, maka ditetapkan saat ini 6 orang tersangka," kata Sigit pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya