Polisi Belum Tahan 6 Tersangka Kasus Kanjuruhan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA/ Lucky Aditya.

VIVA Nasional - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan penyidik belum melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Menurut dia, penyidik masih memeriksa enam orang tersangka.

Selebgram Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba Karena Isap Rokok Elektrik Rasa Ganja

Masih Dilakukan Pemeriksaan

“Ya (belum ditahan). Masih dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan oleh tim sidik. Apabila sudah ada update tentang penahanan dan lain-lain akan diinfokan,” kata Dedi saat dihubungi wartawan pada Jumat, 7 Oktober 2022.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya

Photo :
  • (Foto AP/Yudha Prabowo)

Penyidikan Dilakukan Polda Jatim

Terungkap! Ini Identitas Selebgram Terjerat Kasus Narkoba di Jaksel, Salah Satunya Chandrika Chika

Selanjutnya, Dedi mengatakan penyidikan kasus Kanjuruhan yang menewaskan sekitar 131 orang tetap dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Timur. Sementara, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto melakukan asistensi penanganannya.

“Penyidikan oleh Polda Jawa Timur dan berikan asistensi oleh Bareskrim. Karena tim sidik semua dari Polda, dan untuk mempermudah prosesnya saja,” kata dia.

Baca juga: Kapolri Buat Perkap Pengamanan Sepak Bola Pasca Tragedi Kanjuruhan

6 Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Menurut dia, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan.

“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status. Berdasarkan gelar perkara dan permulaan bukti cukup, maka ditetapkan saat ini enam orang tersangka,” kata Sigit pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya

Photo :
  • (Foto AP/Yudha Prabowo)

Adapun, Sigit menyebut enam orang tersangka yaitu Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL); Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, AH; SS selaku security officer; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; H selaku Brimob Polda Jawa Timur; dan BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

“Tentunya, tim akan terus bekerja maksimal bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku karena pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja,” kata dia.

Tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga Persebaya Surabaya versus Arema FC di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur selesai pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.  Dalam tragedi itu, ratusan orang meninggal dunia, dua di antaranya dari kepolisian.

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, menjelaskan insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan bermula ketika laga antara Persebaya kontra Arema FC berakhir dengan skor 3-2 untuk Persebaya. Karena jagoannya kalah, suporter kemudian turun dan merangsek masuk ke dalam lapangan untuk meluapkan kekecewaan dan mengejar pemain dan official Arema FC.

Tim Persebaya Surabaya buru-buru dievakuasi petugas dengan kendaraan taktis. Massa semakin anarkis sehingga menyebabkan dua petugas kepolisian meninggal dunia. Kemudian petugas melakukan tembakan gas air mata ke arah massa. Saat itulah massa panik dan  mundur hingga terjadi penumpukan orang, sehingga banyak yang pingsan dan terinjak-injak.

"(Pihak) pengamanan melakukan upaya pencegahan dan upaya pengalihan supaya mereka tidak masuk ke lapangan dan mengejar para pemain. Dalam prosesnya itu, dilakukan upaya pencegahan sampai dikeluarkan gas air mata, karena sudah anarkis, mereka menyerang petugas dan merusak mobil dan akhirnya kena gas air mata," ujar Nico.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya