Susi Pudjiastuti Singgung Nasib Petani Garam Usai Diperiksa Kejagung

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti
Sumber :
  • IG: Susipudjiastuti

VIVA Nasional – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengaku sebagai warga negara Indonesia harus mematuhi hukum. Makanya, ia memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota impor garam pada Jumat, 7 Oktober 2022.

BPS Sumsel Rilis Nilai Tukar Petani, Naik 2,97 Persen pada Maret

“Saya pribadi sebagai warga negara yang baik patuh mengikuti hukum, aturan yang ada di negeri kita. Pada saat kita dibutuhkan menjadi saksi, ya harus datang,” kata Susi di Kejaksaan Agung.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kejagung RI

Photo :
  • VIVA/ Ahmad Farhan Faris
Seribu Ton Beras Impor Masuk Pulau Sumbawa, Anggota DPR: Mencekik Petani

Kemudian, Susi mengatakan sebagai seseorang yang pernah mengerti bagaimana itu garam yang diproduksi oleh para petani dan mengerti tata niaga regulasi. Sehingga, ia ingin membantu penyidik jaksa dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota impor garam.

“Tentu saya ingin berpartisipasi dalam ikut serta menjernihkan atau memberikan pendapat atau pandangan, dan apa yang saya pernah ketahui sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan,” ujarnya.

Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas Gudang Berikat

Menurut menteri yang menjabat 2014-2019 itu, persoalan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah tentang perlindungan para petani garam yang memang diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2016. Peraturan itu jelas bahwa wajib melindungi para petani garam.

“Melindungi petani garam dengan apa? Dengan harga yang stabil dan baik. Para petani produksi lebih baik lebih banyak dengan harga yang tentu terjamin di atas harga produksinya. Itu adalah kepentingan saya, kepentingan bangsa, kepentingan negara ini,” jelas dia.

Maka dari itu, Susi mengatakan apabila ada pihak yang memanfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan yang bisa rugikan para petani, tentu harus mendapatkan atensi dan hukuman yang setimpal karena merugikan petani. Sebab, mereka juga mengambil hak-hak petani sebagai WNI yang wajib mendapat kesejahteraannya.

“Kalau harga petani jatuh, harga impor berlebihan kan juga kasihan para petani. Tentunya sampai hari ini saya tetap ikut, ada untuk keberlanjutan dan kesejahterannya. Karena saya tidak menjabat lagi, saya titipkan ke Kejagung,” ungkapnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya