KPK Lelang Aset Nurdin Abdullah, Ada Jetski

KPK Tangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan lelang terhadap barang rampasan milik mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (closed bidding). 

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Lelang tersebut akan digelar pada Kamis 13 Oktober 2022, dengan batas akhir penawaran pada pukul 10.00 WITA (waktu server).

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah,” kata Kabag Pemberitaan, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 7 Oktober 2022.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Adapun daftar lengkap barang yang akan dilelang oleh KPK sebagai berikut:

- Satu (1) unit Mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1012178 dengan harga limit Rp190.320.000,00 dan uang jaminan Rp57.000.000,00

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

- Satu (1) unit Mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1004847 dengan harga limit Rp190.320.000,00 dan uang jaminan Rp57.000.000,00

- Satu (1) unit Jet Ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp194.800.000,00 dengan uang jaminan Rp58.000.000,00

- Satu (1) unit Jet Ski, serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp276.720.000,00 dan uang jaminan Rp83.000.000,00

- Satu (1) unit Trailer Jet Ski  Warna Silver dengan harga limit Rp8.750.000,00 dan uang jaminan Rp2.500.000,00

- Satu (1) unit Trailer Jet Ski  Warna Silver dengan harga limit Rp8.750.000,00 dan uang jaminan Rp2.500.000,00.

Adapun lelang berlokasi di ruang lelang KPKNL Makassar, Jalan Urip Sumoharjo KM.4 GKN 1 Lantai 2, Makassar. Bea lelang pembeli sebesar tiga persen dari harga lelang untuk barang bergerak.

"Peminat dapat melihat objek lelang bersama dengan panitia lelang KPK pada Rabu, 12 Oktober 2022 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar," ucap Ali.

Untuk diketahui, Nurdin dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 13 miliar terkait proyek di wilayahnya. KPK telah menjebloskan Nurdin ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Desember 2021 lalu.

Ia pun divonis pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana uang pengganti sebesar Rp 2,18 miliar dan $ 350 ribu Singapura.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya