KPK Geledah 3 Universitas Negeri Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tanggal 26 September hingga 7 Oktober 2022 telah melakukan penggeledahan di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru (Maba).

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

Adapun tiga perguruan tinggi negeri (PTN) yang digeledah oleh KPK yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Universitas Riau (UNRI) Pekanbaru dan Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh.

"Adapun tempat penggeledahan di 3 PTN tersebut diantaranya adalah ruang kerja Rektor dan beberapa ruang lainnya," kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 10 Oktober 2022.

KPK: Sahroni Sudah Kembalikan Aliran Dana Rp 40 Juta dari SYL yang Mengalir ke Nasdem

Kepala Bagian Pemberitaan atau Juru Bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tersebut.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

"Bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama," ucapnya.

Lebih lanjut, barang bukti yang disita tersebut akan dilakukan analisis oleh pihak KPK. "Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun Tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," ujarnya

Untuk diketahui, KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.

Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak wasta atau terduga penyuap.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Karomani memasang tarif hingga Rp350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila.

Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kanan) jadi tersangka di KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Minggu.

Ghufron menjelaskan, Karomani yang menjabat sebagai rektor Unila periode 2020-2024, memiliki kewenangan melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif terlibat dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila. Dia memerintahkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan Ketua Senat Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang ingin dinyatakan lulus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya