Masa Penahanan Bupati Pemalang Diperpanjang

Penangkapan Bupati Pemalang Usai Kena OTT KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan tersangka, kasus dugaan suap dan pungutan tidak sah serta jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. Tersangka tersebut ialah Mukti Agung Wibowo (MAW).

img_title KPK Sita 4 Mobil dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Ada BMW

Masa tahanan tersangka MAW diperpanjang selama 30 hari kedepan. Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Dia mengatakan bahwa penahanan itu dilakukan karena penyidikan KPK masih terus berlanjut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena kebutuhan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik yang masih terus dilakukan, maka tersangka MAW dkk masih dilanjutkan masa penahanannya selama 30 hari kedepan," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Oktober 2022.

img_title WNA Taiwan Manajer Kapal Tanker Pembawa 1,16 Ton Ketamine Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Bui

Ali mengatakan perpanjangan masa tahanan tersangka MAW itu, terhitung dari 11 Oktober hingga 9 November 2022.

Tersangka MAW ditahan di rumah tahanan (rutan) gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tersangka lainnya dalam kasus serupa yaitu Adi Jumal Widodo (AJW) juga dilakukan perpanjangan masa tahanan selama 30 hari. Dia ditahan di rutan kavling C1.

img_title Babak Baru Kasus Suap Izin Lahan ATR/BPN Bogor, KPK Panggil Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka terkait kasus suap dan pungutan tidak sah serta jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.

Pimpinan KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah menetapkan 5 tersangka lainnya selain MAW. Kelima tersangka tersebut yaitu: 

1. Adi Jumal Widodo (AJW) menjabat sebagai Komisaris PD Aneka Usaha. 
2. Slamet Masduki (SM), Pejabat Sekda. 
3. Sugiyanto (SG) menjabat sebagai Kepala BPBD.
4. Yanuarius Nitbani (YN) menjabat sebagai Kadis Kominfo. 
5. Mohammad Saleh (MS) menjabat sebagai Kadis PU. 

Firli mengatakan MAW merupakan Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026. MAW diduga menerima suap sebesar Rp6,1 miliar dari beberapa aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta lainnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar," kata Firli dalam keterangannya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat, 12 Agustus 2022. 

"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar," ujar Firli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut