Roy Suryo Didakwa Sebar Berita Bohong dan Bikin Onar, Terancam 5 Tahun Bui

Roy Suryo pakai baju tahanan kejaksaan.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo didakwa dengan dakwaan alternatif terkait dengan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 12 Oktober 2022. Roy Suryo dihadirkan di persidangan secara virtual.

Tony Blair Ucapkan Selamat ke Prabowo Usai Menang Pilpres: Fantastis!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Anggoro Mukti mengatakan terdakwa Roy Suryo didakwa menyebarkan informasi tidak benar terkait kenaikan harga tiket Candi Borobudur dan tidak memiliki kapasitas menjelaskan makna stupa pada Candi Borobudur.

Roy Suryo menjalani sidang secara vitual kasus meme stupa Candi Borobudur.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito
Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Perbuatan terdakwa Roy Suryo sengaja menyebar informasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu dan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dengan mengunggah gambar meme patung stupa Candi Borobudur yang telah diedit mirip wajah presiden RI Joko Widodo.

"Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Tri Anggoro di persidangan.

Pergerakan Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menhub Budi Beberkan Catatan dari Jokowi

Selain itu, Roy Suryo didakwa dengan Pasal 156A UU Hukum Pidana karena dianggap melukai perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

"Ketiga Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 lantaran dianggap menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap. Sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ungkap Tri

Atas tiga pasal yang didakwa tersebut, Roy terancam hukuman lima tahun kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Roy Suryo, Tri Anggoro Mukti

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengaku akan mengajukan eksepsi dalam persidangan yang akan digelar pada Rabu (19/10) mendatang. Kuasa hukum berharap pada persidangan berikutnya majelis hakim dapat menghadirkan terdakwa secara langsung.

Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 22 Juli 2022 lantaran memposting meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan. Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.

Kuasa hukum Kurniawan mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.

Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya