Febri Diansyah Singgung soal Status JC Bharada E: Harus Jujur, Tak Boleh Bohong!

Febri Diansyah Pengacara Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah sempat menyinggung soal status Justice Collaborator (JC) yang diterima Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Febri mengingatkan, agar Bharada E memahami status JC tersebut dan perannya dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana. Ia meminta, Bharada E untuk jujur dan tidak menyangka segala perbuatannya di meja persidangan kelak.

"Pertama, harus dipahami adalah seorang JC merupakan pelaku yang bekerja sama sehingga dia harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya. Kalau ada seorang JC yang justru menyangkal perbuatannya, maka tentu patut kita pertanyakan. Kedua, seorang JC harus jujur, tidak boleh berbohong," ujar Febri dalam konferensi pers, Rabu, 12 Oktober 2022.

Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

Bharada E

Photo :
  • Instagram @pembasmi.kehaluan.reall

Menurut Febri, jika seorang JC berbohong artinya dia sudah merusak keadilan yang dicita-citakan semua pihak. Ia pun mewanti-wanti agar status JC ini dimanfaatkan dengan baik oleh Bharada E dan tidak digunakan untuk tujuan meyelamatkan diri sendiri saja.

Wanita Hamil Tewas di Ruko Kelapa Gading Dipaksa Aborsi oleh Kekasih Gelapnya

"Kalau seorang JC berbohong, maka dia tidak berkontribusi mengungkap keadilan itu. Tapi, justru merusak keadilan yang dicita-citakan oleh semua pihak," ungkapnya.

"Jadi, seorang JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri. JC bukan sarana untuk menyelamatkan diri sendiri, JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak," jelas Febri.

Untuk diketahui, Bharada E merupakan JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Penetapan status JC itu diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah melakukan asesmen terhadap Bharada E.

Adapun terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E akan menjalani persidangan perdana pada Selasa, 18 Oktober 2022 mendatang. Sementara, empat tersangka lainnya akan disidang satu hari lebih awal pada Senin, 17 Oktober 2022.

"Sambo, Ibu PC, KM (Kuat Ma'ruf) dan RR (Ricky Rizal) disidang Senin, 17 Oktober 2022," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Tersangka Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Djuyamto melanjutkan, untuk para tersangka kasus obstruction of justice selain Ferdy Sambo akan menjalani persidangan pada Rabu, 19 Oktober 2022. Diketahui, ada enam tersangka obstruction of justice yang menjalani persidangan yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

"Kalau yang obstruction of justice itu Rabu, 19 Oktober 2022," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya