Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih ke Bharada E Usai Bunuh Yosua

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa Putri Candrawathi sempat mengucapkan terima kasih kepada para saksi yang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini terungkap dalam dakwaan Putri Candrawathi yang dibacakan JPU pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 17 Oktober 2022.

Wanita Open BO di Dermaga Pulau Pari Dilaporkan Hilang Sebelum Ditemukan Tewas

Awalnya, JPU mengungkap bahwa saksi Ferdy Sambo menemui pimpinan dengan anak buahnya yakni Hendra Kurniawan dan Benny Ali usai adanya penembakan Brigadir J. Setelah pertemuan itu, mereka kembali ke ruang pemeriksaan provost dan menemui beberapa saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

"Kemudian mereka sepakat terhadap apa yang mereka skenariokan atas terbunuhnya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, harus sependapat dan satu pikiran. Demikian juga Hendra Kurniawan dan Benny Ali," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan Putri Candrawathi dalam  persidangan di Pengadikan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Ada Luka di Dada hingga Leher pada Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari

"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo menyampaikan 'ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Yosua. Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya, sesuai peristiwa di tempat kejadian perkara!" sambungnya.

Sidang Putri Chandrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami

Kata JPU, saksi Ferdy Sambo juga sempat meminta agar keterangan saksi dan barang bukti diamankan serta tidak ada pertanyaan terkait dengan peristiwa di Magelang. Saksi Ferdy Sambo ingin titik awal  peristiwa terjadi rumah dinas Duren Tiga. Tak hanya itu, saksi Ferdy Sambo juga meminta penanganan kasus ini ditindak lanjut sampai dengan di Paminal saja. 

Kemudian, JPU melanjutkan, saksi Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta terdakwa Putri Candrawathi untuk membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan. Saat itu, terdakwa Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan secara tertulis sebagai pelapor dan atau korban, padahal keterangan itu tidak benar.

Sementara itu, pada tanggal 10 Juli 2022, saksi Ferdy Sambo yang ditemani terdakwa Putri Candrawathi di ruang kerja di rumah Saguling memanggil saksi-saksi lain di antaranya, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf ke lantai dua.

Saat itu, para saksi duduk berhadapan dan saksi Ferdy Sambo memberikan amplop berwarna putih berisi mata uang asing (dollar) kepada saksi Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf senilai Rp500 juga. Sedangkan untuk saksi Richard Eliezer dengan nilai Rp1 miliar.

"Amplop berisi uang tersebut diambil kembali oleh saksi Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 jika kondisi sudah aman. Saksi Ferdy Sambo kemudian memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang sudah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah tidak terdeteksi," ungkap Jaksa.

"Kemudian saat itu terdakwa Putri Candrawathi selaku istri saksi Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal, saks Richard Eliezer, dan saksi Kuat Ma'ruf," tandasnya.

Putri Candrawathi menangis

Photo :
  • Youtube Polri TV

Untuk diketahui, terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut dalam perkara terpisah) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Sedangkan Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya