Beda Versi Dakwaan Jaksa Vs Eksepsi Sambo soal Runtutan Pembunuhan Yosua

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo jalani sidang perdana.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022, diwarnai perbedaan versi mengenai runtutan peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Ada beberapa peristiwa yang berbeda versi antara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo disorot. Antara lain, soal dugaan adanya pelecehan yang dilakukan oleh Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

1. Peristiwa Pelecehan di Rumah Magelang

Versi Dakwaan

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Putri Candrawathi sempat berbicara berdua dengan Nofriansyah Yosua  di kamar pribadi Putri di rumah Magelang, pada Kamis 7 Juli 2022. Pembicaraan secara berduaan itu terjadi setelah Putri mengaku dilecehkan oleh Yosua pada Kamis sore. 

Yosua sempat menolak menemui Putri, tapi saksi Ricky Rizal membujuknya hingga Yosua akhirnya bersedia menemui Putri di dalam kamar di lantai dua rumah tersebut. Yosua menemui Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai, sementara Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersanda.

"Saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya," ujar Jaksa

Selanjutnya, saksi Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: "Ibu harus lapor bapak. Supaya di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu, meskipun saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," paparnya
 
Versi Eksepsi

Berbeda dengan versi eksepsi terdakwa Ferdy Sambo. Pada 7 Juli 2022, sekitar pukul 18.00 Wib, Putri Candrawathi yang sedang tidur di kamarnya terbangun mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Yosua Hutabarat telah berada di dalam kamar. 

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Tanpa mengucapkan kata apapun, Yosua membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual terhadap Putri. Karena Putri sedang sakit kepala dan tidak enak badan serta kedua tangannya dipegang oleh Yosua, saksi Putri secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak.  

Tiba-tiba terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2 Rumah Magelang, Yosua panik dan memakaikan pakaian Putri Candrawathi yang sebelumnya dilepas secara paksa olehnya sambil berkata 'tolong bu, tolong bu'. Yosua sempat membanting tubuh Putri Candrawathi ke kasur dan kemudian kembali memaksa Putri Candrawathi untuk berdiri sambil mengancam akan menembak Putri jika mengadukan persitiwa tersebut ke Ferdy Sambo.

Saksi Kuat Ma'ruf sempat memergoki Yosua mengendap-endap turun dari lantai 2. Menurut Kuat, hal ini tidak wajar mengingat ADC/Ajudan tidak diperkenankan naik ke ruangan atas atau lantai 2 secara sembarangan atau tanpa permisi. 

Kuat lantas mengejar Yosua dan memberikan peringatan. Putri Candrawathi lalu meminta Ricky Rizal untuk memanggil Kuat Ma'ruf dan menenangkan agar tidak terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf dan Yosua.

"Kuat Ma'ruf menyampaikan kepada saksi Putri Candrawathi saksi Putri Candrawathi 'Ibu harus lapor Bapak, supaya tidak jadi duri dalam rumah tangga Ibu'" ungkapnya

Setelah bertemu dengan Yosua di kamarnya, Putri Candrawathi menelepon terdakwa Ferdy Sambo secara berbisik-bisik sambil menangis dan ketakutan. Dalam sambungan telepon itu, Putri menceritakan bahwa dirinya ingin segera kembali ke Jakarta karena Yosua telah berlaku kurang ajar terhadap dirinya. 

Usai mengalami peristiwa pelecehan, Putri Candrawathi sempat memanggil Yosua ke dalam kamar dan menyampaikan bahwa dia mengampuni perbuatan Yosua.

"Agar tidak terjadi keributan, saksi Putri Candrawathi mengatakan kepada Nofriansyah Yosua Hutabara. 'Saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya tapi saya minta kamu untuk resign," kata Putri Candrawathi 

2. Perintah Tembak

Versi Dakwaan

Terdakwa Ferdy Sambo meminta Kuat Ma'ruf untuk memanggil Ricky Rizal dan Yosua Hutabarat masuk ke dalam rumah Duren Tiga. Di dalam rumah tersebut sudah siap saksi Richard Eliezer selaku eksekutor, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Momen saat Putri Cendrawathi memeluk Ferdy Sambo

Photo :

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan mengatakan 'Jongkok kamu!!'. Lalu korban Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata 'ada apa ini?'" kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022

Selanjutnya, terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan saksi Richard Eliezer yang berada di sebelahnya untuk segera menembak korban Yosua Hutabarat, tanpa memberikan kesempatan kepada korban Yosua untuk menjelaskan tentang hal yang terjadi terkait kesaksian Putri Candrawathi telah dilecehkan.  

"Saksi Richard Eliezer sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat langsung mengarahkan senjata api Glock-17 ke tubuh korban Yosua Hutabarat dan menembakkan sebanyak 3-4 kali hingga korban Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," ungkapnya

Akibat penembakan oleh Richard, korban Yosua mengalami luka tembak pada bagian dada sisi kanan korban hingga menembus paru. Kemudian luka tembak bagian bahu kanan, lengan kiri tembus pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan kelingking kiri.

Versi Eksepsi

Terdakwa Ferdy Sambo meminta Kuat Ma'ruf untuk memanggil Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk menghadap terdakwa yang berada di dekat meja makan. Sesaat setelah menghadap, terdakwa Ferdy Sambo bertanya ke Yosua. "Kamu kenapa tega kurang ajar ke ibu?" yang dijawab "Kurang ajar apa komandan?"

Terdakwa Ferdy Sambo kembali menjawab "Kamu kurang ajar sama ibu". Yosua dengan nada menantang kembali menjawab "ada apa komandan?". Merespon jawaban Yosua yang menantang, spontan terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada Richard Eliezer Lumiu "Hajar chad".  

Mendengar perkataan itu, Richard  kemudian melesatkan tembakan beberapa kali ke arah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata Glock 17 berwarna hitam. Melihat korban Yosua yang jatuh tertelungkup di samping tangga depan gudang, terdakwa Ferdy Sambo kaget dan panik. 

Kemudian secara spontan mengambil senjata jenis HS yang berada di belakang punggung korban Yosua lalu kemudian melesatkan beberapa tembakan ke dinding. Setelah itu dirinya meletakkan kembali senjata HS tersebut di samping tubuh Yosua.

Tembakan ke arah dinding diakui terdakwa Sambo untuk melindungi dan menyelamatkan Richard Eliezer dari tuduhan pembunuhan. Terdakwa Ferdy Sambo yang sedang kalut, merasa bahwa dengan membuat cerita seolah-olah terjadi tembak menembak, maka nantinya Richard bisa lolos dari proses hukum. 

3. Ferdy Sambo Ikut Menembak

Versi Dakwaan

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, setelah Richard Eliezer melepaskan tembakan 3-4 kali ke arah korban Yosua Hutabarat dengan senjata api Glock 17, yang menyebabkan korban Yosua mengalami luka tembak pada bagian dada sisi kanan korban dan jatuh terkapar mengeluarkan banyak darah.

Ferdy Sambo jalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selanjutnya, untuk memastikan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat benar-benar telah tewas, terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak dalam keadaan tertelungkup dan masih bergerak-gerak kesakitan. 

"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyata lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api, menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," terang jaksa

Penembakan yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo itu menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidup sisi kanan luar. Peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat sehingga menimbulkan kerusakan batang otak. 

Versi Eksepsi
 
Dalam eksepsinya, penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo menganggap penuntut umum dalam menguraikan dakwaan tidak menjelaskan dengan rinci, seandainya atau seumpama (Quod Non/Padahal Tidak) Terdakwa menembak korban, penuntut umum tidak menjelaskan senjata apa yang digunakan oleh Terdakwa. 

Padahal dalam surat dakwaan sejak awal penuntut umum tampak yakin dalam menyebutkan beberapa jenis senjata, namun dalam peristiwa tersebut penuntut umum sama sekali tidak menyebutkan atau menjelaskan senjata yang digunakan Terdakwa jika seandainya (Quod Non/Padahal Tidak) terdakwa melakukan apa yang dituduhkan penuntut umum tersebut.

"Sejatinya jika hal yang diuraikan Penuntut Umum memang berdasarkan fakta, maka sudah sepatutnya Penuntut Umum dapat menguraikan peristiwa tersebut dengan jelas dan lengkap. Sehingga dengan terdapatnya kekosongan atau ketidaklengkapan rangkaian peristiwa ini membuat seolah-olah Penuntut Umum hanya berasumsi dan menyimpulkan peristiwa tersebut dan memaksakan untuk membangun peristiwa berdasarkan asumsi Penuntut Umum sendiri," ungkap penasehat hukum
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya