Ayah Brigadir J Amat Terkejut Jaksa Sebut Sambo Tembak Kepala Anaknya

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.
Sumber :
  • VIVA/ Syarifuddin Nasution.

VIVA Nasional – Samuel Hutabarat ayah kandung Brigadir J tidak menyangka dengan isi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Banyak fakta terungkap atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu tepatnya di rumah dinas mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut. 

Terpopuler: Mencengangkan Hasil Autopsi Jasad Anak Pamen TNI AU, Hotman Paris Dipolisikan

Dalam sidang perdana senin, 17 oktober 2022, ayah kandung dan ibu kandung Brigadir J sontak terkejut ketika mendengar Ferdy Sambo ikut serta menembak anaknya tepatnya di bagian kepala dan pergelangan tangan sebelah kiri. Hal itu ada dalam isi dakwaan jaksa penuntut umum kepada tersangka Ferdy Sambo.

"Kita mendengar sendiri dari sidang kemarin secara fakta Ferdy Sambo turut serta membunuh anak saya," ujar Samuel di Jambi, Selasa 18 Oktober 2022.

Pembunuhan Wanita di Mal Central Park, Pelaku Sudah Ikuti Korban Sejak dari Apartemen
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo jalani sidang perdana.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo jalani sidang perdana.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Samuel sempat mengingat bahwa Ferdy Sambo pernah mengatakan dia tidak ikut menembak Brigadir J. Namun kata dia dakwaan jaksa menyebut bahwa dia menembak Brigadir J.

Soal Motif Pembunuhan Wanita di Central Park, Tersangka Beri Keterangan Berubah-ubah

"Jadi terdengar kita semua dalam persidangan Ferdy Sambo ikut membunuh anak saya namun akan kita llihat aja keputusan dari hakim nantinya," kata dia.

Tidak sampai di situ, dalam sidang Putri Candrawathi juga disoroti Samuel soal anaknya dibunuh diketahui Putri karena istri Ferdy Sambo berada di rumah dan tepatnya dalam kamar tak jauh dari lokasi eksekusi, hanya berjarak 3 meter. 

"Putri tentunya sudah mengetahui segala sesuatu apa yang terjadi di rumah itu," kata dia.

Samuel menyimpulkan menurut dia memang ada pembunuhan rencana terhadap anaknya Brigadir J dan itu tampak dalam dakwaan meskpun dalam eksepsi disebut Putri bak tak tahu. 

"Dari awal Putri mengajak almarhum Yosua ke rumah Duren Tiga untuk mengadakan isolasi mandiri, tentunya sudah ada rencana untuk menghabisi nyawa anak saya," katanya.

Diketahui Bareskrim Polri menjerat Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUH dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup beserta atas kasus kematian Brigadir J. 

Tidak hanya Irjen Ferdy Sambo dapat hukuman, tiga orang lainnya yang terlibat juga didakwa hal sama yakni Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya