Tanpa Pengawalan Ketat, AKBP Arif Rahman Tiba di PN Jakarta Selatan

Terdakwa kasus obstruction of justice AKBP Arif Rahman Arifin tiba di PN Jaksel.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang kasus obstruction of justice terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu, 19 Oktober 2022. Rencananya sidang tersebut bakal digelar dua sesi.

Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Korban Dieksekusi dengan Blencong

Adapun sesi pertama akan dimulai sekira pukul 10.00 WIB dan sesi kedua dimulai sekira pukul 14.00 WIB.

Salah satu yang akan menjalani sidang pada sesi pertama yaitu AKBP Arif Rahman Arifin. Pantauan VIVA, Arif tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.07 WIB. Arif datang dengan diantar menggunakan mobil tahanan milik kejaksaan dan hanya dikawal satu mobil patroli dari kepolisian.

Terungkap, Motif Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Palembang

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Arif tampak menggunakan kemeja panjang berwarna putih dilapisi rompi tahanan kejaksaan berwarna merah. Tangannya terlihat diborgol. Ia tampak tak mendapat pengawalan secara ketat oleh anggota kepolisian. Dia langsung digiring masuk ke dalam ruang tunggu tahanan PN Jakarta Selatan.

Pembunuhan Sadis Modus Begal ke Mirna Ternyata Pembunuhan Berencana, Otaknya Menantu Korban

Sebelumnya, sekira pukul 08.52 WIB, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Agus Nurpatria telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka merupakan terdakwa obstruction of justice yang akan disidang pada sesi pertama yakni pukul 10.00 WIB.

Pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Photo :

Keduanya datang menggunakan kemeja berwarna putih dilengkapi masker berwarna hitam. Mereka juga memakai rompi tahanan kejaksaan berwarna merah.

Diketahui, sidang obstruction of justice bakal digelar hari ini, Rabu 19 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIB. Adapun para terdakwa nantinya bakal dipimpin dua hakim yang berbeda lantaran diadakan dua sesi untuk sidang tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa sesi pertama sidang obstruction of justice yang digelar pada pukul 10.00 WIB.

"Terdakwanya Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan. Hakim ketua Ahmad Suhel," ujar Djuyamto dalam keterangannya, Rabu, 19 Oktober 2022.

Majelis hakim pada sidang sesi pertama yaitu hakim ketua Ahmad Suhel dan hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Kemudian, kata Djuyamto, para terdakwa yang bakal disidang obstruction of justice pada sesi kedua yakni sekira pukul 14.00 WIB adalah Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

"Hakim ketuanya Afrizal Hadi. Hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes," kata Djuyamto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya