Aturan Menag: Siulan dan Tatapan Bernuansa Seksual Bisa Dipidana

- antara
VIVA Nasional – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menerbitkan sebuah peraturan baru tentang kekerasan dan penanganan seksual di dalam ranah pendidikan yang membawahi Kementerian Agama.
Dalam peraturan tersebut, bersiul dan menatap seseorang masuk dalam kategori kekerasan seksual. Jenis kekerasan seksual terbaru ini diatur Kemenag melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Bawah Kementerian Agama.
"Bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi," dikutip dari peraturan Kemenag pada Rabu 19 Oktober 2022.
Kemudian, dalam peraturan tersebut ada 16 peraturan yang tertera dalam PMA tersebut. Diantaranya, bersiul dan menatap seseorang dengan bernuansa seksual masuk dalam peraturan tersebut.
"Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman," bunyi PMA itu.
Berikut 16 kategori kekerasan seksual yang diatur dalam PMA Nomor 73 tahun 2022:
1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.