Anak Buah Sambo Nobar Rekaman CCTV Brigadir J di Laptop Baiquni

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kompol Baiquni Wibowo merupakan salah satu terdakwa di kasus kematian Brigadir Yosua. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, 4 polisi yang menonton video rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir Yosua masih hidup menggunakan laptop Baiquni Wibowo. 

Miliarder di Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Menipu Bank Rp 697 Triliun

Keempat polisi tersebut adalah Agus Nur Patria Adi Purnama, Chuck Putranto, Ridwan Soplanit dan Baiquni Wibowo. 

Kejadian tersebut bermula ketika Chuck Putranto menghubungi Baiquni Wibowo untuk menyalin Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang telah diambil di rumah dinas Ferdy Sambo sebelumnya. 

Pemanfaatan Teknologi Smart Home Jadi Solusi Praktis Menjelang Libur Lebaran

Suasana lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham.

Setelah sampai dirumah dinas Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo bertanya kepada Chuck Putranto 'Ngga apa - apa nih?'. Chuck Putranto menjawab 'Kemarin saya sudah dimarahi, ini perintah Kadiv Propam'. 

Jangan Coba-coba Jual Laptop dan HP Tua kalau Tak Mau Menyesal

Mendengar hal tersebut, Baiquni Wibowo mengambil DVR CCTV yang berada di mobil Chuck Putranto. Kemudian, Baiquni  kembali ke kantor Spri Kadiv Propam lantai 1 gedung utama Mabes Polri.

"Baiquni menyiapkan satu buah laptop microsoft surface dan kabel HDMI yang disambungkan ke laptopnya, setelah menyala pada saat itu muncul notifikasi untuk memasukkan password/sandi namun pada saat itu terdakwa Baiquni Wibowo tidak memasukkan password/sandi tetapi hanya menekan “ok” dan langsung tersambung, dimana dari ke tiga DVR CCTV tersebut hanya ada satu DVR CCTV yang berisi data atau rekaman yaitu DVR CCTV yang berada di gapura pos satpam yang menghadap rumah No. 46, No.45 dan No 43, kemudian terdakwa Baiquni mencari data atau rekaman pada tanggal 08 Juli 2022 dari pukul 16.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB dan dipindahkan ke media penyimpanan Flashdisk warna merah hitam. Setelah data/rekaman tersebut tercopy (tersalin)," ujar Jaksa saat baca surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu 18 Oktober 2022.

Jaksa melanjutkan, pada hari Rabu 13 Juli 2022, Baiquni bertemu dengan Chuck Putranto di kompleks Polri, di Duren Tiga dengan membawa laptop serta flashdisk yang berisikan salinan file dari DVR CCTV tersebut. 

"Kemudian saksi Chuck Putranto, bersama saksi Arif Rachman Arifin terdakwa Baiquni Wibowo dan saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, secara bersama-sama menonton rekaman CCTV hasil copyan/unduhan oleh terdakwa Baiquni Wibowo dan diputar dengan menggunakan Laptop milik terdakwa Baiquni Wibowo," kata Jaksa. 

Sebelumnya, Kompol Baiquni Wibowo didakwa telah melakukan obstcution of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Baiquni Wibowo diduga melakukan itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nur Patria Adi Purnama, AKBP Arif Rachman Arifin dan AKP Irfan Widyanto. 

"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.

Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta.

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Dalam dakwaannya, Baiquni menyalin rekaman CCTV sekitar rumah dinas Ferdy Sambo dan ikut menyaksikan rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup sebelum Sambo tiba.

"Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya