Novel Baswedan: Tidak Ada Bukti Ganjar Pranowo Terlibat Kasus E-KTP

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Mantan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Novel Baswedan menegaskan, tidak ada bukti Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo terlibat kasus korupsi E-KTP. Hal itu disampaikan Novel Baswedan dalam podcast yang ditayangkan di kanal YouTube-nya, Rabu, 19 Oktober 2022. 

Harapan Ganjar Pranowo di Idul Fitri 2024: Harus Jalani Kehidupan dengan Lebih Baik

"Kasus E-KTP misalnya, kan sering pak Ganjar disebut tuh di kasus itu. Saya berani berbicara, bahwa memang pemenuhan alat buktinya (keterlibatan Ganjar) belum masuk standar pembuktian. Kenapa saya bilang begitu, penyidiknya dulu saya kok. Jadi saya yang lebih tahu," kata Novel.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Photo :
  • Istimewa
KPK Allows Inmate to Meet Family during Eid al-Fitr

Dalam podcast berjudul “3 Tokoh KPK Turun Gunung Melawan Politisasi” itu, Novel bahkan menegaskan Ganjar tidak termasuk orang yang mengembalikan uang dalam kasus korupsi E-KTP.

“Nggak nggak, itu dibilang mengembalikan (uang) itu gak bener,” jelas Novel.

Momen Ganjar Pranowo dan Keluarga Laksanakan Salat Idul Fitri di Sleman

Nama Ganjar, lanjut Novel, memang pernah disebut dalam persidangan. Namun hal itu tidak bisa diartikan bahwa Ganjar terlibat.

"Memang namanya disebut dalam persidangan. Tapi membicarakan soal hukum, proses hukum apalagi hukum pidana, ada standar pembuktian yang harus bisa dipenuhi. Bukan sembarangan," jelas Novel.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Photo :
  • Istimewa

Novel mengatakan hal itu bukan untuk membela Ganjar. Ia mengatakan hal yang sebenarnya untuk membela kebenaran dan keadilan.

"Jadi jangan sampai KPK dipakai oknum tertentu untuk kepentingan yang nggak bener," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri juga mengatakan hal yang sama. Firli memastikan tidak menemukan bukti keterlibatan Ganjar dalam kasus korupsi E-KTP.

"Sampai hari ini kita belum menemukan ada bukti atau tidak. Gak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti," kata Firli.

Termasuk lanjut Firli, apabila ada pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara, tetapi alat bukti tersebut tidak kuat, maka harus dihentikan.

"Misalnya ada seseorang yang diduga melakukan suatu peristiwa pidana kalau buktinya tidak ada harus kita hentikan. Begitu juga orang-orang yang disebut (Ganjar-red). Justru kalau kita menyebut seseorang tanpa bukti itu keliru, inilah yang namanya kepastian hukum dan juga kepastian keadilan," terangnya.

Firli menegaskan, KPK bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sampai hari ini tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi (Ganjar) melakukan suatu peristiwa pidana. Kalau ada kita bawa, tapi kan sampai hari ini tidak ada," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya