Irjen Teddy Bantah Jadi Pengedar Sabu, Polda Metro: Bisa Diuji dalam Peradilan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Polda Metro Jaya angkat bicara soal pesan berantai atas nama mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Dalam pesan berantai tersebut, Irjen Teddy membantah terlibat dalam kasus peredaran narkoba, mulai dari mengonsumsi hingga mengedarkan.

Usai Cerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Harus Nafkahi Moana Rp10 Juta per Bulan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya tidak bisa membenarkan atau mengelak Irjen Teddy yang menyebarluaskan pesan berantai tersebut. Sebab, sejak ditangkap hingga saat ini, Irjen Teddy masih berada di penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri.

"Terkait adanya informasi bantahan dari Pak TM (Teddy Minahasa), tentunya saya tidak bisa menyampaikan kebenaran itu dari beliau yang mengirimkan atau tidak. Karena beliau sekarang ini dalam posisi penempatan khusus di Mabes Polri," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu, 19 Oktober 2022.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca Berikan Efek Samping Cedera Serius Hingga Kematian

Irjen Teddy Minahasa

Photo :
  • ANTARA

Namun, jika melihat dari substansi pesan berantai berisi bantahan tersebut, Zulpan menegaskan pihaknya telah bekerja sesuai kebenaran hukum. Ia memastikan penyidik menggunakan fakta hukum sebelum akhirnya yakin menetapkan Irjen Teddy sebagai tersangka peredaran narkoba.

Catat! Cuma 5 Nomor Ini Dipakai Polda Metro Kirim Surat Tilang Via WA

"Terkait substansi yang beliau sampaikan yaitu adanya penyangkalan terkait dengan status yang bersangkutan sebagai pengendali peredaran narkotika yang diungkap Polda Metro Jaya, saya sampaikan Polda Metro Jaya bekerja sesuai dengan kebenaran hukum," katanya.

"Kemudian, juga menggunakan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan yang kita temukan sehingga penyidik berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau," imbuh Zulpan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Zulpan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy Minahasa ini bisa diuji lebih lanjut di pengadilan. Sebab, penyidik telah melewati proses panjang untuk membuktikan penetapan tersangka beserta pasal yang disangkakan.

"Ini bisa diuji dalam peradilan. Jadi, penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara serta pembuktian dengan menggunakan dua alat bukti. Kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan dalam proses peradilan," tutur Zulpan.

Sebelumnya, beredar pesan berantai di media sosial WhatsApp yang mengatasnamakan Irjen Teddy Minahasa. Pesan berantai itu tersebar setelah adanya penetapan Irjen Teddy sebagai tersangka peredaran narkotika. 

Berikut bunyi lengkap pesan berantai tersebut:

*SAYA BUKAN PENGGUNA ATAU PENGEDAR NARKOBA*

*1). PENGGUNA :*

*a.* Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi (bius total) oleh dr. Mahardika selama 2 jam.

*b.* Besoknya, hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra.
Juga dibius total selama 3 jam.

*c.* Pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022 sepulang dari RS Medistra, saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya "membantu" mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine.
*Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba.*

*2. PENGEDAR :*

*a.* Pada sekitar bulan April - Mei, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kg.
Pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022.
Dan pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1% untuk kepentingan dinas.
Kemudian pada tanggal 20 Juni  2022 Kapolres Kota Bukittinggi terkena mutasi (pindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar).
Ini tentunya membuat kekecewaan yang mendalam oleh Kapolres Kota Bukittinggi saat itu, karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Kombes. Pol. seiring dengan rencana kenaikan tipe polres kota Bukittinggi. (sekarang sudah naik tipe).
Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut.

*b.* Pada tanggal 23 Juni 2022 ada orang yang pernah menipu saya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda, yang membuat saya rugi hampir 20 M untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi, menghubungi saya untuk minta melanjutkan kerja sama dengan saya yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunai Darussalam.
Namun saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena ybs ada barang sitaan narkoba.

*c.* Sesungguhnya, niatan saya adalah untuk melakukan penangkapan terhadap Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi dengan tujuan :
1. Anita alias Linda *masuk penjara dan terbalaskan kekecewaan saya* saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka.
2. Kapolres Kota Bukittinggi *mendapatkan reward* dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita alias Linda.

*d.* Namun ternyata implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural.
*Di sinilah saya disebut terlibat* telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba.
Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yg disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana. Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar *telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak.*

*3). SAYA BERSUMPAH DI HADAPAN TUHAN YANG MAHA KUASA BAHWA SAYA TIDAK PERNAH SEKALIPUN MENGKONSUMSI NARKOBA APALAGI MENJADI PENGEDAR NARKOBA SECARA ILEGAL*.
Namun, saya menghormati proses hukum yang ada dan saya setia kepada negara dan institusi saya (POLRI).

*Salam hormat : TM.*

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya