Kuat Ma'ruf Keberatan Kejadian di Magelang Dipenggal Jaksa

Kuat Maruf Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Tim Penasehat Hukum Kuat Ma'ruf, Deswal Arief ajukan eksepsi kepada Majelis Hakim pada Kamis 20 Oktober 2022. Dalam hal itu, Deswal mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak lengkap dalam membacakan dakwaan. Kuat Ma'ruf jalani sidang pembacaan dakwaan pada Senin 17 Oktober 2022 lalu.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

"Jaksa Penuntut Umum telah memenggal cerita di Rumah Magelang, sehingga membuat dakwaan menjadi tidak jelas," ujar Deswal di dalam ruang sidang, Kamis 20 Oktober 2022

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Kemudian, kata Deswal, JPU tak dapat menjelaskan secara rinci peran terdakwa dalam dakwaan yang dirumuskan tersebut. Selanjutnya, JPU juga tak menjelaskan terkait waktu pertemuan antara kliennya dengan Ferdy Sambo sebagai dalang utama kasus ini.

"JPU tidak pernah menguraikan kapan dan dimana terdakwa memiliki niat bersama-sama merencanakan dengan Ferdy Sambo, PC, RR dan RE bermaksud nerampas nyawa Brigadir Yosua," kata dia.

Tisu Magic hingga Minyak Lintah Papua Ditemukan Saat Olah TKP Pembunuhan Wanita Open BO

Dalam hal itu, JPU juga tidak merincikan terkait dakwaan terhadap Kuat bahwa dirinya telah membawa pisau. Sebab, kegiatan itu adalah hal umum yang dilakukan kliennya mengingat dirinya adalah seorang asisten rumah tangga.

"JPU juga menerangkan secara lengkap keberadaan Nofriansyah Yosua dan memiliki senjata api supaya fakta jelas dan terang bagi kita semua," ucap Deswal.

"Bagaimana pisau dapur dapat disandingkan dengan senjata api pada saat keributan di Magelang terjadi," lanjutnya.

Kuat Maruf Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kliennya diyakini terjebak dalam waktu dan situasi yang tidak tepat. Lantaran, Kuat tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Brigadir J. "Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan berdasarkan asumsi," tutur dia.

Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Lumiu, dan Ricky Rizal Wibowo.

Kuat Ma’ruf didakwa dengan pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun lamanya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya