Pengacara Sebut Ricky Rizal Hanya Ajudan, Tak Bisa Cegah Niat Jahat Sambo

Bripka Ricky Rizal saat jalani sidang perdana di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Terdakwa Ricky Rizal menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melalui eksepsi atau nota keberatan.

Makin Panas, Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring Tinju

Dalam perkara tersebut, Bripka Ricky Rizal didakwa tidak melakukan pencegahan atas niat jahat terdakwa Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Yosua. Dakwaan ini sesuai dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam eksepsi, disebutkan tiga alasan mengapa Ricky Rizal tidak melakukan pencegahan setelah mendengar niat jahat Ferdy Sambo. Alasan pertama, karena Ricky Rizal hanyalah anak buah Sambo sehingga tak bisa menolak perintah atau mencegah niat jahat untuk membunuh Yosua.

Pembunuhan Sadis Modus Begal ke Mirna Ternyata Pembunuhan Berencana, Otaknya Menantu Korban

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo merupakan ajudan dari seorang Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, karenanya harus mematuhi perintah atasan," kata kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.

Sidang Perdana Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Alasan kedua, Ricky Rizal tak mengetahui sama sekali peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. Adapun keberadaan Ricky Rizal di Magelang hingga Jakarta itu merupakan perintah dari Putri Candrawathi.

Kemudian, alasan ketiga yaitu Ricky Rizal tidak mengetahui persiapan hingga perencanaan skenario pembunuhan Yosua. 

"Ini hanya diketahui saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, dan saksi Richard Eliezer sesuai halaman 6 paragraf 2 dan 3 surat dakwaan," lanjutnya.

Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan. Selain itu, Erman juga meminta agar perkara yang menjerat Ricky Rizal tak diperiksa.

"Memerintahkan membebaskan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah. Membebankan biaya perkara kepada Negara," jelasnya.

Ferdy Sambo jalani sidang perdana

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Untuk diketahui, Ricky Rizal didakwa bersama dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Ricky Rizal dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. 

Atas dakwaan yang dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya