Soal Penahanan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Polri: Masih Proses

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya
Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya
Sumber :
  • (Foto AP/Yudha Prabowo)

VIVA Nasional - Bareskrim Polri dan Polda Jatim masih terus melakukan proses penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan. Sejak awal penyidikan hingga sekarang, enam tersangka ditetapkan dalam kasus yang menewaskan 133 orang tersebut. Namun, hingga kini penyidik belum menahan keenam tersangka tersebut.

6 Tersangka

Keenam tersangka itu ialah Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Pertandingan Arema FC versus Persebaya Abdul Harus, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polresta Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polresta Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Shidiq Achmadi, dan Komandan Danki 3 Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman.

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya

Photo :
  • (Foto AP/Yudha Prabowo)

Tidak Jelaskan Secara Rinci

Ditanya kenapa sampai sekarang keenam tersangka tersebut belum ditahan, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tidak menjelaskan secara rinci. Dia hanya menyampaikan bahwa sampai saat ini penyidikan masih terus berjalan.

“Semua ini masih proses,” katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis, 20 Oktober 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title