Ayahnya Dipenjara, Putri Alvin Lim: Kalian Tahu, No Viral No Justice!

Advokat Alvin Lim
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA Nasional - Viral video seorang perempuan usia muda yang diduga putri Alvin Lim, pengacara LQ Indonesia Law Firm yang minta tolong kepada Presiden Joko Widodo dan serta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Sebab, Alvin Lim ditangkap aparat penegak hukum di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu malam, 19 Oktober 2022.

“Saya minta tolong ke Presiden Bapak Jokowi dan Menko Polhukam. Masa bapak butuh anak kecil buat kasih tahu bapak gimana untuk menegakkan keadilan. Ini masyarakat bapak bukan masyarakat saya,” kata perempuan yang videonya beredar di media sosial dikutip pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Dia bilang ayahnya menjadi korban tapi dipenjara. Sementara, penjahatnya bebas berkeluaran. Padahal, ia mengatakan Alvin Lim sekarang dipenjara karena sudah banyak membela masyarakat di luar sana. 

“Kalau misalnya saya juga harus dipenjara menemani papi saya, saya rela karena saya mau membela papi saya,” ujarnya.

Alvin Lim bersama petugas Kejaksaan di ruang wartawan Bareskrim Polri

Photo :
  • Dok Kejati DKI Jakarta

Dia menduga ada permainan dalam penangkapan ayahnya. Ia sebut pemerintah menindas masyarakatnya. 

Ia menyinggung ayahnya yang sudah dilaporkan sebanyak 185 laporan dari setiap daerah di Indonesia. Maka itu, ia heran melihat ayahnya itu diperlakukan seperti teroris.

“Papi aku aja ngebela klien-kliennya, masyarakat yang tertindas sampai membuat video karena kalian tahu kan no viral, no justice! Dia buat video, buat kasih tahu ke pemerintah. Ini loh ada sampai di sini loh ada sampah. Papi tuh cuma mau ngebela mereka. Papi aku mau menegakkan keadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap Alvin Lim, terdakwa kasus pemalsuan surat. Alvin Lim ditangkap tim jaksa di Gedung Bareskrim pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Tampak, Alvin Lim memakai baju LQ Indonesia Law Firm dan celana jeans. Begitu mau keluar dari Gedung Bareskrim, Alvin Lim langsung dihampiri pria bertopi dan kemeja biru lengan panjang. 

Namun, tiba-tiba tangan Alvin Lim digandeng dan dibawa masuk ke ruang wartawan Gedung Bareskrim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan penangkapan Alvin Lim. Dia mengatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI, tanggal 17 Oktober 2022 atas nama Terdakwa Alvin Lim.

Dalam putusan tersebut, bunyinya memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang dimohonkan banding, dengan mengubah amar putusan.

Pertama, menyatakan terdakwa Alvin tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kesatu subsidair;

Dua, membebaskan terdakwa Alvin dari Dakwaan Kesatu Primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tiga, membebaskan terdakwa Alvin dari dakwaan kesatu subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) jo. Pasal 56 ke-2 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Empat, menyatakan terdakwa Alvin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu lebih subsidair.

Lima, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alvin dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. “Enam, memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.

Tujuh, menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Delapan, menetapkan barang bukti berupa barang bukti nomor 1 sampai 55 tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Lalu, barang bukti nomor 56 sampai 85 dikembalikan kepada saksi Melly Tanumihardja.

Selanjutnya, barang bukti nomor 86 sampai 101 dikembalikan kepada Budi Arman. Barang bukti nomor 102 sampai 111 dikembalikan kepada saksi Ikhwan Syahri. Barang bukti nomor 112 sampai 197 dikembalikan kepada terdakwa Alvin dan barang bukti nomor 198 sampai 211 dirampas untuk dimusnahkan.

“Atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, jaksa penuntut umum melaksanakan penetapan hakim yang berada dalam putusan tersebut untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Alvin Lim di rumah tahanan (Rutan) Salemba,” jelas dia.

5 Perbedaan Wajib Militer Israel dan Wajib Militer Korea Selatan yang Mengerikan
Jhon LBF bos kaya raya

Advokat Arif Edison Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Jhon LBF dan Machi Achmad.

Seperti diberitakan sebelumnya, Arif Edison dituding sebarkan data pribadi Jhon LBF dan Sabar L Tobing ke publik.  Terkait vonis yang telah dijatuhkan kepada Arif Edison.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024