Ini Jawaban Ricky Rizal Saat Brigadir J Bertanya Soal Senjata Miliknya

Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ternyata sempat bertanya kepada Bripka Ricky Rizal mengenai senjata api miliknya. Dalam dakwaan, Ricky Rizal mengambil dua senjata milik Brigadir J itu setelah mendapat perintah dari Putri Candrawathi untuk memanggil Brigadir J ke kamarnya di Magelang, Jawa Tengah.

Pembunuhan di Wonogiri Ternyata Motifnya Sakit Hati, Korban Tidak Boleh Balikan dengan Mantan

Hal ini terungkap dalam pembacaan eksepsi atau nota keberatan Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022. Diketahui, Brigadir J bertanya soal senjata itu saat berada dalam perjalanan pulang dari Magelang ke Jakarta, 8 Juli 2022.

"Nofriansyah Yosua Hutabarat pernah menanyakan dimana keberadaan senjata api miliknya. Terdakwa Ricky Rizal Wibowo menjawab Nofriansyah Yosua Hutabarat pernah menanyakan kepada dirinya mengenai keberadaan senjata milik Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut pada saat berada di dalam mobil Lexus RX No Pol L-1973-ZX pada saat Terdakwa diperjalanan dari magelang menuju Jakarta pada tanggal 08 Juli 2022," ujar tim penasihat hukum Ricky Rizal, Kamis, 20 Oktober 2022.

Terkuak, Usia Janin Wanita Hamil di Kelapa Gading yang Tewas Dibunuh

Sidang Perdana Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Saat itu, terdakwa Ricky Rizal menjawab senjata milik Brigadir J itu diamankan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di dalam mobil lainnya. 

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Pelaku Rampas Ponsel Korban Sebelum Kabur

"Saat itu terdakwa Ricky Rizal menjawab dengan berkata 'senjata di dashboard mobil LM, diamankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, lu mandi sih tadi' dan dijawab Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan berkata 'oh, ya udah bang'," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ricky Rizal didakwa bersama dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Sidang Perdana Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ricky Rizal dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. 

Atas dakwaan yang dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Rizal menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Adapun sidang pembacaan eksepsi ini digelar pada hari ini, Kamis, 20 Oktober 2022.

Selain Ricky Rizal, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggelar sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.  

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga turut mengagendakan persidangan terhadap Kuat Ma'ruf dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari JPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya