Teddy Minahasa Pernah Beri Perintah Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas

Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa saat merilis kasus narkoba di Bukittinggi
Sumber :
  • Tribrata News

VIVA Nasional – Irjen Teddy Minahasa dituding yang memberi perintah mengganti barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disisihkan dari hasil pengungkapan kasus dengan tawas.

Hal ini diungkap pengacara eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba berdasarkan bukti chat Irjen Teddy Minahasa ke kliennya tersebut.

"Itu perintah pak TM, pada saat saya mendampingi klien kami di BAP semua menjelaskan seperti itu dan ada dalam chat, 'mas tukar sabu dengan tawas' seperempat," ujar Adriel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Adriel mengungkapkan atas perintah itu, kliennya mengikutinya dan meminta orang kepercayaannya bernama Samsul Maarif yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, permintaan AKBP Dody juga sempat ditolak oleh Samsul Maarif. Bahkan, keduanya disebut sempat ribut atas perintah itu.

Irjen Teddy Minahasa

Photo :
  • ANTARA

"Makanya dia meminta Arif, tangan kanannya, menukar tawas dengan sabu. Arif juga menolak, bahkan mereka (Dody-Arif) ribut, ini perintah pak TM, tahu mau gimana, ini penjelas Dody," kata Adriel.

Sebagai informasi, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa mengendalikan penjualan barang bukti 5  kilogram narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi. Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.

"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi," kata dia kepada wartawan, Jumat 14 Oktober 2022.

Barang bukti narkoba sabu itu diambil dari pengungkapan kasus bulan Mei tahun 2022 lalu. Saat itu, ada barang bukti narkoba sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kg sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil lima kg diganti dengan tawas.

Irjen Polisi Teddy Minahasa

Photo :
  • Polda Sumatera Barat

"Iya, diganti dengan tawas," katanya lagi.

Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.

Total, terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penangkapan Teddy berawal dari pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dibongkar jajaran Polda Metro Jaya. Saat itu ada tiga tersangka dari masyarakat sipil yang ditangkap.

Aset Zarof Ricar Diblokir Kejaksaan Agung, Apa Saja?

"Berawal dari pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba oleh Polda Metro," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat 14 Oktober 2022.

Polda Metro, kata Kapolri, melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba. Tiga diamankan dari masyarakat sipil. Dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota berpangkat Bripka, Kompol yang menjabat kapolsek.

Ekspresi Wanita Pemakai Sabu yang Diringkus Polisi Bikin Salfok Netizen: Masih On

Atas dasar itu, Kapolri meminta agar kasus tersebut didalami dan berkembangan kepada seorang pengedar, dan mengarah pada AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga kemudian menyeret nama Irjen Teddy Minahasa.

Usut Dugaan Makelar Kasus di MA, Kejagung Dalami Perkara yang Pernah Ditangani Zarof Ricar
Ilustrasi tahanan

Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi, Ini Peran Eks Manajer Indofarma

Manajer PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdiansyah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pengelolaan dana. Dia pun langsung ditahan oleh tim kejaksaan. Asisten.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024