Ajukan Justice Collaborator, Kuasa Hukum AKBP Dody Akan Datangi LPSK Hari Ini

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA Nasional – Penasihat Hukum AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hari ini, untuk ajukan justice collaborator bagi kliennya terkait kasus dugaan narkoba bersama dengan Irjen Pol Teddy Minahasa.

Polisi Pengedar Sabu Ditangkap di Mamuju Sulawesi Barat

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa tidak hanya AKBP Doddy yang meminta perlindungan dalam kasus tersebut. Adriel mengatakan, ibu Linda, Samsul Maarif juga bakal meminta perlindungan.

"Untuk tiga orang untuk Ibu Linda termasuk Bapak Samsul Maarif dan bapak AKBP Doddy karena tiga orang ini yang berhubungan langsung dengan Pak TM dan sangat yakin sudah siap untuk menjadi JC dan memberikan semua keterangan dan membuka tabir semuanya," ujar Adriel saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 24 Oktober 2022.

Nekat Selundupkan Sabu 6 Kg, Tiga Warga Aceh Diringkus di Bandara Kualanamu

Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa saat merilis kasus narkoba di Bukittinggi

Photo :
  • Tribrata News

Adriel mengatakan, timnya akan datang ke LPSK hari ini sekira pukul 13.00 WIB. "Pastinya kami mengajukan permohonan kan mengingat klien kami ini yang tiga orang saksi kunci dan Pak TM ini kan membantah keterangan klien kami. Tapi semua keterangan tersangka klien kami ini sinkron bahwa Pak TM ini adalah inisiator penggagas dan otak di balik ini semua," ujarnya.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

Kemudian, Adriel pun nantinya bakal memberikan sejumlah bukti saat melakukan pengajuan ke LPSK untuk justice collaborator bagi kliennya.

"Kalau untuk bukti ini kan masih proses materi sidik polisi namun bukti-bukti itu akan kami buka di pengadilan. Untuk bukti-bukti ke LPSK juga kami tidak bisa buka ke media. Namun nanti pada waktunya akan kami buka," tutur Adriel.

Ilustrasi narkoba jenis sabu

Photo :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

Sebelumnya, pengacara eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengungkap perintah Irjen Teddy Minahasa (TM) yang meminta kliennya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu

Barang bukti yang disisihkan itu merupakan hasil pengungkapkan kasus narkoba Polres Kota Bukittinggi sebesar 41,4 kg pada April-Mei 2022 lalu. Kemudian, barang bukti dilakukan pemusnahan pada 14 Juni 2022.

"Intinya adalah dari penjelasan klien saya ini pak TM ini memerintahkan memang untuk menyisihkan seperempat, dia minta seperempat dari 41,4 kg yang diungkap oleh Polres Bukit Tinggi yang pada saat itu memang Kapolresnya masih pak Dody," ucap Adriel di Polda Metro Jaya, Sabtu, 22 Oktober 2022.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya