BPOM Akan Pidanakan 2 Industri Farmasi Terkait Obat Pemicu Gagal Ginjal

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Penny K Lukito.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA Nasional – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM akan menindak tegas perusahaan farmasi yang memproduksi obat mengandung bahan kimia berbahaya etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butyl ether (EGBE). Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, sejauh ini ada dua perusahaan farmasi yang akan ditindaklanjuti ke arah pidana.

Seorang Pendeta Ditikam saat Sedang Pimpin Upacara Ibadah di Sebuah Gereja

Saat ini BPOM bersama dengan petugas kepolisian tengah melakukan penyelidikan mengenai adanya kandungan zat kimia berbahaya tersebut dalam obat-obatan yang diproduksi oleh dua perusahaan farmasi itu. Dia mengatakan BPOM akan menindaklanjuti ke dalam delik pidana apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar hukum.

"Yang penting juga dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindaklanjuti menjadi pidana,"kata Penny dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan, Bogor Senin 24 Oktober 2022

Tol Bocimi Dibuka Fungsional One Way untuk Arus Balik Lebaran, Simak Jadwalnya

Ilustrasi obat sirup/obat batuk.

Photo :
  • Pexels/Cottonbro

Penny mengatakan, melalui Deputi IV, BPOM akan menindak perusahaan farmasi yang melanggar aturan. Kedeputian IV nantinya akan bersama dengan aparat kepolisian untuk melakukan penindakan ini.

Polisi Berlakukan One Way Urai Kepadatan Arus Balik di Jalur Gentong Tasikmalaya

"Jadi kedeputian IV yaitu kedeputian bidang penindakan dari Badan POM, sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut, bekerjasama dengan kepolisian dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju kepada perkara pidana," kata Penny

Meskit telah menyebut ada dua perusahaan farmasi yang berpotensi dijerat dengan perkara pidana, namun Penny enggan untuk mengubgkapkan ke publik dua perusahaan tersebut. Penny menyebut sejauh ini prosesnya masih dalam tahap penyidikan dan masih terus didalami lebih lanjut.

Ilustrasi sirup obat batuk anak.

Photo :
  • iStockphoto.

Penny mengatakan adanya kandungan zat kimia yang melebihi batas dari obat-obatan yang diproduksi dua perusahaan farmasi itu, sangat tidak bisa diterima. Sehingga sangat mungkin untuk ditindak secara pidana.

"Nanti tentu akan kami komunikasikan kepada masyarakat karena ada indikasinya bahwa kandungan dari EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontamina, tetapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic dan itu bisa cepat diduga bisa mengakibatkan gagal ginjal akut," ujarnya

Diberitakan sebelumnya, penyebab gangguan ginjal akut adalah cemaran tiga senyawa kimia yakni etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butyl ether (EGBE). Ketiga cemaran bahan kimia berbahaya itu ditemukan dari obat-obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut sebelum dirawat di rumah sakit.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya