6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan

Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita di Markas Polda Jatim di Surabaya.
Sumber :
  • VIVA / Nur Faishal (Surabaya)

VIVA Nasional – Enam tersangka terkait tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur mulai ditahan hari ini, Senin, 24 Oktober 2022. Penahanan dilakukan setelah keenam tersangka rampung menjalani pemeriksaan tambahan.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

"Selesai nanti pemeriksaan tambahan, keenam tersangka oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Kata Dedi, saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam tersangka. Jika pemeriksaan rampung, keenamnya akan langsung ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, termasuk yang baru datang sore hari ini, tetap diperiksa tambahan. Keenam tersangka tersebut oleh penyidik akan langsung dilakukan penahanan," jelasnya.

Penampakan Chandrika Chika Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Udah Pakai Baju Oren

Kasus tragedi Kanjuruhan telah menyeret enam orang sebagai tersangka. Mereka ialah Dirut LIB berinisial AHL, ketua panpel pertandingan berinisial H, security officer berinisial SS, Kabag Ops Polres Malang berinisial WSP, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kepala Sat Samapta Polres Malang berinisial BSA.

Sebanyak tiga tersangka yang merupakan warga sipil, yakni Dirut LIB, ketua panpel dan security officer dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 UU 11/2022 tentang Keolahragaan.

"Di mana pelaksana dan koordinat penyelenggaraan pertandingan yang bertanggung jawab kepada LIB di,situ disebutkan di Pasal 103, panitia pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang merupakan anggota polisi dijerat dengan Pasal 359 juncto Pasal 360 KUHP atas tragedi berdarah tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya