Kamaruddin: Sambo Bertengkar dengan Putri Informasi Intelijen

Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J
Sumber :
  • tvonenews.com / Muhammad Bagas

VIVA Nasional - Kamaruddin Simanjuntak sempat mengatakan bahwa Ferdy Sambo bertengkar dengan Putri Candrawathi lantaran Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengetahui adanya wanita lain dalam hubungan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami

Bagaimana Kamaruddin Bisa Tahu

Maka dari itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan bagaimana Kamaruddin Simanjuntak mengetahui terkait adanya hal tersebut. Alasannya, hakim meminta kepada Kamaruddin menjelaskan secara runut terkait adanya hal yang diduga mengakibatkan PC dan FS mengalami pertengkaran.

12 Fakta yang Diklaim Tak Terbantahkan Dibeberkan Kubu Ganjar-Mahfud pada Sidang PHPU

Orang tua Brigadir J Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Saudara saksi (Kamaruddin), kita fokus, kalau ini pembunuhan berencana ada misalnya, saudara mengatakan kalau yang bersangkutan (FS dan PC) bertengkar saudara tahu secara detail apa hanya sepotong-potong?" ujar Wahyu di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

Informasi dari Orang yang Identitasnya Minta Dirahasiakan

Namun demikian, Kamaruddin langsung merespons pertanyaan Hakim Ketua dengan mengatakan bahwa informasi yang didapatnya perihal tersebut merupakan sebuah informasi yang bentuknya intelijen.

"Ini ada WA masuk ke kami, tetapi orangnya minta dirahasiakan," ujar Kamaruddin.

"Jadi informasi ini sifatnya intelijen, lalu kami telusuri untuk kebenarannya," lanjut dia.

Orang tua Brigadir J Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Wanita Simpanan Ferdy Sambo

Sebelumnya, Brigadir J ditembak setelah memberikan informasi adanya wanita simpanan Ferdy Sambo ke Putri Candrawathi.

Hal tersebut diungkap Kamaruddin saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022.

Kamaruddin menjelaskan, pembunuhan Brigadir J ini telah direncanakan sejak di Magelang, Jawa Tengah. Saat itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat bertengkar.

"Saat mereka di malam hari menginap di sana, kemudian sehari sebelumnya itu ada pertengkaran antara Ferdy Sambo dan istrinya (Putri Candrawathi) di tanggal 6 menjelang tanggal 7 Juli 2022," ujar Kamaruddin saat bersaksi di depan hakim.

Kamaruddin kemudian menyebut bahwa pertengkaran yang terjadi antara Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi itu dipicu oleh informasi soal wanita simpanan. Informasi tersebut diungkap Brigadir J ke Putri Candrawathi.

"Pertanyaan saya, mereka bertengkar karena apa?" tanya Hakim.

"Pertengkarannya karena informasi soal wanita," jawab Kamaruddin.

"Apa kaitannya dengan perkara ini?" tanya Hakim.

"Perkara ini kaitannya bahwa diduga almarhum (Brigadir J) sebagai pemberi informasi ke Bu PC," tutur Kamaruddin.

Atas informasi tersebut, Kamaruddin menduga bahwa hubungan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah tidak harmonis belakangan ini. Sebab, dari hasil investigasi ditemukan bahwa Sambo dan Putri ternyata sudah tidak tinggal satu rumah.

"Informasinya si bapak ada wanitanya, karena dari informasi yang kami dapat mereka sudah pisah rumah. Bu PC tinggal di rumah Saguling dan bapak (Ferdy Sambo) tinggal di rumah Jalan Bangka," kata Kamaruddin.

Pernyataan yang diungkapkan Kamaruddin ini berbeda dengan dakwaan yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana pada Senin, 17 Oktober 2022 lalu. Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa Ferdy Sambo marah lantaran istrinya mendapatkan tindakan pelecehan seksual oleh Brigadir J dan merencanakan pembunuhan.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang lanjutan terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan 12 saksi.

12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di antaranya, orang tua Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga Yosua), Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua), Devianita Hutabarat (adik Yosua), Rohani Simanjuntak (tante Yosua).

Kemudian, Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu dan Novita Sari Nadeak.

Bharada Richard didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancalm Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya