Kejati Jatim Terima Berkas 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Penyidik Polda Jawa Timur serahkan berkas kasus tragedi Kanjuruhan ke Kejati.
Sumber :
  • Dok. Seksi Penkum Kejati Jatim.

VIVA Nasional - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima berkas enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan dari penyidik Kepolisian Daerah Jatim, Selasa, 25 Oktober 2022. Setelah proses penyerahan berkas tahap pertam, tim jaksa peneliti kemudian meneliti berkas-berkas tersebut untuk kemudian disimpulkan sudah lengkap (P21) atau belum (P19).

Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

Terpisah Jadi 3 Bagian

Berkas kasus yang diserahkan penyidik terpisah menjadi tiga bagian. Satu berkas atasnama tersangka Akhmad Hadian Lukita dengan sangkaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya

Photo :
  • (Foto AP/Yudha Prabowo)

Sedangkan berkas kedua atas nama tersangka Suko Sutrisno dan Abdul Haris dengan sangkaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Penampakan Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari

Sedangkan berkas ketiga atas nama Kasat Samapta Polresta Malang AKP Bambang Shidiq Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Ketiganya disangka melanggar Pasal Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

“Bahwa untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kajati Jatim telah menunjuk 15 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan meneliti berkas paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman dalam keterangannya.

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya

Photo :
  • (Foto AP/Yudha Prabowo)

“Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi. Jika telah lengkap, terpenuhi syarat materiil dan formil, maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” lanjut Fathur.

Penyidik Tahan 6 Tersangka

Penyidik Bareskrim Polri dan Polda Jatim menahan enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan di Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin, 24 Oktober 2022. Mereka ditahan setelah seharian menjalani pemeriksaan tambahan dalam statusnya sebagai tersangka kasus yang telah menewaskan 135 orang tersebut.

Keenam tersangka yang ditahan itu ialah Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kasat Samapta Polresta Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Shidiq Achmadi, Komandan Danki 3 Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kabag Ops Polresta Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto.

Penahanan mereka disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta. “Selesai pemeriksaan tambahan, penyidik langsung melakukan penahanan,” katanya pada Senin kemarin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya