Marak Kasus Gagal Ginjal Akut, Aparat Diminta Selidiki Dugaan Kelalaian BPOM

Polisi memasang pamflet dan stiker di apotek terkait peringatan obat sirup
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA Nasional – Pakar hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta, Andi Syafrani, menyoroti munculnya obat-obatan yang mengandung bahan kimia berbahaya yang menyebabkan gagal ginjal akut. Dia menilai, adanya obat berbahaya pemicu gagal ginjal akut yang beredar saat ini mengindikasikan adanya kelalaian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM. 

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

Untuk itu, Dia mendorong adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terkait dugaan adanya kelalaian BPOM yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasannya. Jika benar ditemukan adanya unsur kelalaian yang sengaja dilakukan oleh BPOM, maka penegak hukum bisa menindaklanjuti dan mendalami kasus ini.

"Meski secara khusus UU yang mengatur pidana terkait masalah pengawasan makanan dan obat-obatan belum ada (RUU khusus terkait ini masih dalam pembahasan di DPR). Akan tetapi jika mengacu pada KUHP bisa saja dimasukkan dalam kategori adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan kematian," ujar Andi, kepada wartawan, Rabu 26 Oktober 2022.

Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden

Larangan penggunaan obat sirup

Photo :
  • VIVA/ David Rorimpandey

Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ini menambahkan, jika benar adanya unsur kelalaian yang sengaja dilakukan oleh BPOM sebagaimana yang disampaikan oleh Ombudsman RI, maka Kepolisian selaku penyidik dapat melakukan tindakan hukum awal untuk pengumpulan bahan terkait adanya dugaan unsur kelalaian.

Prabowo Bakal Pajang Lukisan dari SBY di Istana Presiden yang Baru

"Jika ditemukan adanya bukti dugaan kelalaian dan kesengajaan dari oknum tertentu yang membuat masalah ini seharusnya bisa dicegah sejak awal, maka hal ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya

Dia mengatakan, tidak boleh ada korban nyawa manusia akibat kelalaian apalagi kesengajaan dari pihak manapun. Penegak hukum, khususnya Polri, berkewajiban melindungi warga negara dari tindakan pelanggaran hukum apapun dan siapapun pelakunya tanpa pandang bulu.

Andi yang juga menekankan pentingnya kerjasama semua pihak agar kasus ini bisa dicegah dampaknya agar tidak bertambah parah dan meluas dan tidak menambah korban.

"Namun di sini yang terpenting adalah kerjasama semua pihak, bukan saling mencari-cari kesalahan. Yang harus didahulukan adalah tindakan preventif dini. Tidak ada alasan untuk menutup-nutupi masalah ini karena kewajiban aparatur negara adalah melayani secara transparan dan akuntabel," ujarnya.

Ilustrasi obat sirup/obat batuk.

Photo :
  • Freepik

Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk secepatnya menarik dan menghentikan peredaran obat sirup yang terbukti mengandung bahan penyebab gagal ginjal akut. BPOM juga diminta untuk segera mengumumkan nama-nama produknya kepada masyarakat.

"BPOM segera tarik dan hentikan peredaran obat sirop yang betul-betul secara evidence base mengandung bahan obat penyebab gangguan ginjal," kata Jokowi dalam arahannya pada rapat Penanganan Gagal Ginjal Akut di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, sebagaimana disaksikan secara daring melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin 24 Oktober 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya