Pengakuan Satpam Kompleks Polri, Dengar Suara seperti Petasan pada Hari Penembakan Brigadir J

Satpam Komplek Polri, Marzuki (kemeja abu) menjadi saksi kasus obstruction of justice.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

VIVA Nasional – Satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Marzuki mengatakan dirinya mendengar suara seperti ledakan petasan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Saat itu, Marzuki tengah berjaga di pos satpam yang hanya berjarak 20 meter dari rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo

Pemanfaatan Teknologi Smart Home Jadi Solusi Praktis Menjelang Libur Lebaran

Marzuki mengatakan, dirinya tidak mengetahui dari mana sumber suara ledakan petasan itu berasal. Hanya saja, ia mendengar suara seperti ledakan petasan itu sedikitnya sebanyak tiga kali.

Sementara pada hari yang sama, terjadi pembunuhan berencana di rumah dinas Ferdy Sambo. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak di rumah tersebut. 

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kebakaran Gedung LBH Jakarta

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Sekitar sore hari, saat saudara sedang piket, saudara mendengar sesuatu bunyi dari rumah nomor 46?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang terdakwa AKP Irfan Widyanto terkait perkara upaya perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.

Gedung LBH Jakarta Kebakaran, Ada Ledakan di Lantai 2

"Kalau untuk mendengar dari arahnya, kami tidak mendengar. Waktu itu saya mendengar seperti suara petasan mungkin sekitar 3 kali," jawab Marzuki.

Tak lama suara seperti ledakan petasan terdengar, Marzuki mengatakan, mulai terlihat keramaian di rumah Ferdy Sambo. Kendati begitu, ia belum mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di rumah eks Kadiv Propam Polri tersebut.

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Saat bertugas, saksi melihat ada keramaian di rumah Ferdy Sambo, Anda datang ke situ?" tanya JPU lagi.

"Standby di pos, cuma waktu itu mulai banyak yang datang mendekati," ujar Marzuki.

"Sudah tahu (ada penembakan Brigadir J)?" ujar jaksa.

"Belum," jawab Marzuki.

Untuk diketahui, dalam sidang dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto, JPU menghadirkan 8 orang saksi, salah satunya anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Aditya Cahya. 

Aditya mengatakan dirinya bertugas untuk memeriksa barang bukti CCTV terkait kematian Brigadir J khususnya saat diserahkan ke Puslabfor Polri. Menurut dia, data dalam CCTV itu kosong dan tak dapat diakses saat diperiksa.

"Kami menerima informasi bahwa CCTV yang diperiksa Puslabfor Bareskrim itu kosong yang mulia. Datanya tidak ada dan tidak bisa diakses," ujar Aditya di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.

"Jadi, ada DVR (Digital Video Recorder) yang diserahkan ke Puslabfor Bareskrim dan isinya kosong?" tanya majelis hakim.

"Siap, dari dasar itu kami melakukan penyelidikan dan saya langsung berkomunikasi dengan Pak Marzuki," jawabnya.

Marzuki memberikan informasi ke Aditya terkait dengan adanya kardus CCTV yang tertinggal di pos satpam. Berdasarkan informasi tersebut, Aditya mengonfirmasi Kompol Herry, pemeriksa CCTV di Puslabfor Polri untuk mencocokkan kardus dengan CCTV tersebut.

Hasilnya, DVR CCTV yang diserahkan ke Puslabfor dan kardus itu identik. Dengan temuan itu, Aditya kemudian melaporkan ke pimpinan dan membuat laporan polisi untuk melakukan penyelidikan terkait hilangnya barang bukti atau dokumen elektronik milik publik (CCTV) di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya