6 Prajurit TNI AD Tersangka Mutilasi Warga di Mimika Segera Disidang

Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) IV-20 Jayapura, Kolonel Chk Yunus Ginting
Sumber :
  • VIVA/Aman Hasibuan

VIVA Nasional –  Berkas penyidikan perkara 6 anggota TNI AD tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi 4 warga sipil di Mimika dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih ke Oditur Militer IV-20 Jayapura. Artinya, tidak lama lagi, perkaranya akan disidang di pengadilan militer

Basis OPM Paro Nduga Lumpuh Digempur TNI, 2 Anak Buah Egianus Kogoya Tertembak

Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) IV-20 Jayapura, Kolonel Chk Yunus Ginting mengatakan Pomdam XVII/Cenderawasih telah menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan tersebut ke Otmil IV-20 Jayapura pada Senin, 17 Oktober 2022. 

Berkas perkara yang dilimpahkan atas nama 6 Prajurit TNI AD yakni Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM. Seluruhnya telah berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura.

Wanita Open BO di Dermaga Pulau Pari Dilaporkan Hilang Sebelum Ditemukan Tewas

Dalam perkembangannya, Yunus menerangkan Otmil IV-20 Jayapura hanya menyidangkan berkas perkara terhadap 5 tersangka prajurit berpangkat Kapten ke bawah. Sementara satu tersangka perwira berpangkan pamen dilimpahkan ke Otmilti IV Makassar.

Asyik Lawan Arah, Bus Pandawa 87 Diadang Kopassus

"Dalam berkas itu terdiri 5 tersangkanya dan sebenarnya ada 6 tersangka, namun dalam perkara ini ada prajurit berpangkat Pamen atau Mayor. Sehingga yang Pamen atau Mayor ini ditangani oleh Otmilti IV Makassar dan pengadilannya ada di Surabaya," kata Kolonel Yunus dalam keterangannya, Rabu, 26 Oktober 2022

Dengan demikian, Pomdam XVII/Cenderawasih menyerahkan berkas perkara tersangka prajurit yang berpangkat Pamen/Mayor ke Otmil IV Makassar. Selanjutnya, 5 tersangka prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah diserahkan ke Otmil IV-20 Jayapura.

"Perkara ini telah kita teliti dan akan diserhkan ke Pengadilan Militer," ujarnya

Yunus memastika proses hukum kasus pembunuhan disertai mutilasi di Timika yang melibatkan oknum prajurit TNI AD telah menjadi perhatian publik, sehingga perlu dikawal bersama-sama. Pihaknya fokus menangani perkara ini secara profesional sesuai harapan masyarakat.

"Keadilan saat ini terus berjalan dan sedang berproses, salah satunya kami akan melakukan proses penuntutan dengan maksimal dan baik, sehingga jangan sampai para tersangka ini lepas dan tidak ada pembiaran, bahkan semua tersangka saat ini ditahan tidak bebas sampai selesai. Itulah bagian dari keadilan," ungkap Kaotmil

Lebih lanjut, Yunus mengungkapkan bahwa pada 12 Oktober 2022 lalu, pihak keluarga korban didamping pengacara mendatangi Otmil IV-20 Jayapura untuk memohon penjelasan penanganan perkara.

"Yang datang ada 6 orang terdiri dari Bapak Gustaf E, pengacara didampingi Bapak Henius dan 4 orang dari pihak keluarga. Maksud kedatangannya untuk menanyakan sejauh mana proses penanganan kasus ini," kata Yunus

Menurutnya, pihak keluarga korban berharap agar proses hukum ini cepat diselesaikan dan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya karena telah melakukan pembunuhan sadir berencana. Pihak keluarga korban juga mempercayakan penuh kepada TNI, karena mereka percaya kasus ini telah mendapat atensi khusus dari pimpinan TNI.

VIVA Militer: Pomdam XVII/Cenderawasih periksa oknum TNI yang terlibat mutilasi

Photo :
  • Dispenad

Yunus menambahkan pimpinan TNI (Panglima TNI dan KSAD) hingga Pangdam XVII/Cenderawasih juga menginginkan agar proses hukum cepat, transparan, sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan dengan sebenar-benarnya.

"Kepada masyarakat, mari kita kawal proses ini agar berjalan dengan baik. Termasuk pula dalam penanganan perkara yang melibatkan pelaku sipil kita juga ikuti penanganan di Kepolisian. Saya berharap kepada pihak keluarga mohon dapatnya membantu saksi-saksi untuk hadir dalam persidangan, sehingga cepat penanganan proses hukum kasus ini," ujar Yunus Ginting

Diketahui, kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Timika terjadi Senin, 22 Agustus 2022. Aksi tersebut ternyata dilakukan 10 pelaku, enam diantaranya anggota TNI AD berasal dari Brigif 20.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letnan Jenderal TNI Chandra W. Sukotjo menyatakan sebanyak enam oknum anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika. 

Sementara itu, pelaku dari warga sipil sudah ditangani pihak kepolisian. Mengenai motif pelaku pembunuhan, Chandra menambahkan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam XVII/Cenderawasih.

Jasad korban mutilasi itu ditemukan di Kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua, pada Sabtu, 27 Agustus 2022. Hingga kini hanya badan korban yang ditemukan di dalam empat karung berbeda, sedangkan kepala, kaki, dan tangan belum ditemukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya