Kementerian LHK: 4 Provinsi Miliki Kualitas Air Laut Tertinggi

Kawasan Taman Wisata Laut Pulau Sangiang, Banten
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVA  Nasional - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat sebanyak 4 provinsi dari 34, terdata memiliki kualitas air laut dengan nilai tertinggi melalui pengukuran Indeks Kualitas Air Laut (IKAL). Empat provinsi itu, Bali, Banten, Yogyakarta, dan Jawa Tengah.

Direktur Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Pesisir dan Laut KLHK Dasrul Chaniago mengatakan, IKAL ditentukan untuk menilai tingkatan kualitas air laut dari suatu perairan (laut). Indeks ini didasarkan pada parameter-parameter yang mencakup Total Suspended Solid (TSS), Dissolved Oxygen (DO), Minyak dan Lemak, Amonia total dan ortho-Fosfat.

Pria jalan di laut wilayah Pekalongan, Jawa Tengah

Photo :
  • Instagram@jktnewss

"Dalam pengukuran ini ada 4 provinsi dengan IKAL tertinggi, yang mana semakin tinggi nilai IKAL, maka semakin baik pula kualitas air laut tersebut," katanya di Tangerang, Kamis, 27 Oktober 2022.

Sementara itu, pihaknya juga mendata ada 4 provinsi juga yang tidak mencapai target indeks nasional sebesar 59 poin, yakni Papua, Kepulauan Riau, Aceh dan Sulawesi Tenggara.

"Kita mengontrol kualitas air laut dengan mengalkulasikan national indeks pada periode 2020-2021, dari Aceh hingga Papua. Indeks Aceh mencapai 22 poin, Kaltim lebih dari 52 poin," ujarnya.

Kemudian, untuk sampah laut sepanjang 2017-2021, Sulawesi Utara menyumbang yang tertinggi sekitar 600.000 kg/m2. Yang terendah adalah Sumatera Utara dengan jumlah kurang dari 100.000 kg/m2.

"Sampah laut itu antara lain plastik 44 persen, garmen 12 persen, gelas dan keramik 15 persen, karet 9 persen, material lain 10 persen dan kayu 3 persen," ungkapnya.

Pro Kontra Eksploitasi Pasir Laut, Pengamat Maritim Bilang Begini
Pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Kemenangan Prabowo-Gibran Diharap Jadi Peluang Kembangkan Ekonomi Berbasis Laut

Pasangan Prabowo-Gibran bakal memimpin Indonesia periode 2024-2029 setelah MK menolak seluruh permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024