KPK Tetapkan Kakanwil BPN Riau M Syahrir Tersangka Kasus Suap Pengurusan HGU

Ilustrasi tahanan KPK saat diborgol.
Ilustrasi tahanan KPK saat diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir sebagai tersangka. Dia dijerat terkait suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau. Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari mantan Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra.

Selain M. Syahrir, lembaga antirasuah juga turut menjerat Pemegang Saham PT. Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya dan General Manager PT. Adimulia Agrolestari (AA), Sudarso. 

"KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022. 

Ilustrasi barang bukti mata uang asing kasus suap

Ilustrasi barang bukti mata uang asing kasus suap

Photo :
  • ANTARA FOTO/Alfian Prayudi

Firli menjelaskan, Frank Wijaya sebagai pemegang saham PT Adimulia Agrolestari memerintahkan dan menugaskan Sudarso untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari yang segera akan berakhir masa berlakunya pada 2024. Menurut Firli, dari awal proses pengurusan HGU tersebut, Sudarso selalu diminta untuk aktif menyampaikan setiap perkembangannya pada Frank Wijaya.

Selanjutnya, Sudarso menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan M. Syahrir yang menjabat selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau yang membahas antara lain terkait perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.

Sekitar Agustus 2021, Sudarso menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari seluas 3300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.

Halaman Selanjutnya
img_title