Brigjen Hendra Kurniawan Sidang Etik Tanggal 31 Oktober

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Lanjutan Saksi-saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa Hendra Kurniawan rencananya bakal jalani sidang kode etik pekan depan. Hal tersebut diketahui setelah majelis hakim telah menerima dan mengabulkan permohonan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk meminjam tahanan atau bon tahanan.

Satgas Pangan Polri: Pasar Murah Harus Digencarkan Jelang Lebaran di Kalteng

"Kadiv Propam untuk sidang kode etik pada Senin besok,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022.

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Lanjutan Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Irjen Agung Setya Kerahkan 12.092 Personel Gabungan Amankan Mudik Lebaran 2024 di Sumut

Dalam waktu bersamaan, kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat juga membenarkan permohonan bon tahanan untuk Hendra Kurniawan untuk sidang etik pada Senin besok.

"Infonya Senin depan. Seperti disebutkan Majelis Hakim permintaan untuk bon sidang etik ada dari Kadiv Propam," katanya usai sidang terdakwa Hendra Kurniawan.

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

Seperti diketahui, dalam pembacaan dakwaan sebelumnya terhadap Hendra Kurniawan, ia hanya mendapat sebuah perintah dari atasannya yakni Fsrdy Sambo untuk mengamankan sejumlah CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo di komplek polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hendra Kurniawan dan lima tersangka lain dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Brigjen Hendra Kurniawan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya