Brigjen Hendra Kurniawan Sidang Etik Tanggal 31 Oktober

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Lanjutan Saksi-saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa Hendra Kurniawan rencananya bakal jalani sidang kode etik pekan depan. Hal tersebut diketahui setelah majelis hakim telah menerima dan mengabulkan permohonan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk meminjam tahanan atau bon tahanan.

Kakorlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk KTT WWF 2024 di Bali

"Kadiv Propam untuk sidang kode etik pada Senin besok,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022.

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Lanjutan Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kakorlantas Titip Pesan Ini ke Personel Polri Saat Amankan KTT WWF di Bali

Dalam waktu bersamaan, kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat juga membenarkan permohonan bon tahanan untuk Hendra Kurniawan untuk sidang etik pada Senin besok.

"Infonya Senin depan. Seperti disebutkan Majelis Hakim permintaan untuk bon sidang etik ada dari Kadiv Propam," katanya usai sidang terdakwa Hendra Kurniawan.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

Seperti diketahui, dalam pembacaan dakwaan sebelumnya terhadap Hendra Kurniawan, ia hanya mendapat sebuah perintah dari atasannya yakni Fsrdy Sambo untuk mengamankan sejumlah CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo di komplek polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hendra Kurniawan dan lima tersangka lain dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Brigjen Hendra Kurniawan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengecek kendaraan dinas untuk WWF di Bali

Korlantas Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Ini Alasannya

Surat tilang pengendara nantinya kembali akan dikirimkan melalui jasa PT Pos.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024