Anak Buah AKP Irfan Widyanto Kikuk Ditanya Aturan Penyitaan Barang Bukti

Anak buah AKP Irfan Widyanto, M Munafri Bahtiar (kanan yang botak) di PN Jaksel
Sumber :
  • Youtube PN Selatan

VIVA Nasional – Sebanyak dua anggota Polri yakni Munafri Bahtiar dan Tomser Christian mengaku tidak mengetahui Pasal 38 KUHAP saat ditanya penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Pasal 38 KUHAP sendiri berkaitan dengan penyitaan barang bukti (barbuk). 

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Adapun pertanyaan perihal Pasal 38 KUHAP ini disampaikan penasihat hukum Hendra dan Agus ini masih memiliki keterkaitan atas CCTV di Komplek Polri, yang diamankan atas perintah Ferdy Sambo.

"Anda paham Pasal 38 KUHAP?" tanya penasihat hukum Hendra dan Agus ke Tomser Christian, Kamis, 27 Oktober 2022.

Tisu Magic hingga Minyak Lintah Papua Ditemukan Saat Olah TKP Pembunuhan Wanita Open BO

"Pasal berapa?" tanya Tomser balik.

"38 KUHAP terkait dengan penyitaan barang bukti," ujar penasihat hukum.

Sadis! Agustami Paksa Kekasih Gelapnya Aborsi di Kelapa Gading, Korban Tewas Pendarahan

Kuasa hukum AKP Irfan, Henry Yosodiningrat

Photo :
  • Youtube PN Selatan

Saat itu, Tomser hanya diam dan nampak seperti tidak mengetahui Pasal 38 KUHAP tersebut. Lantas, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel ikut menanyakan ulang pemahaman Pasal 38 KUHAP itu ke Tomser. 

"Mengerti tidak saudara?" tanya Ahmad Suhel.

"Siap tidak," jawabnya.

Kemudian, penasihat hukum kembali menanyakan pertanyaan yang sama ke saksi Munafri yakni soal Pasal 338 KUHAP. Namun, Munafri juga memberikan jawaban yang sama seperti rekannya, Tomser.

"Tidak (tidak mengetahui dan memahami Pasal 38 KUHAP)," tegas Munafri.

Untuk diketahui, Pasal 38 KUHAP yang ditanyakan penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria berisi: 

(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan, saksi Munafri dan Tomser ternyata memiliki peran berupa menemani AKP Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV yang berada di pos satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

AKP Irfan mengontak Tjong Djiu Fung alias Afung untuk melepaskan dan mengganti DVR CCTV tersebut dengan perangkat yang baru. Pergantian perangkat DVR CCTV ini dibayarkan AKP Irfan melalui transfer dengan nilai Rp3,5 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya