Bantahan Acay di Sidang Brigjen Hendra: Tim Km 50 Hingga Perintah Screening CCTV

- Youtube PN Selatan
VIVA Nasional – Mantan Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay memberikan kesaksian mengejutkan di depan persidangan kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.
Acay membantah beberapa keterangan yang sebelumnya diuraikan dalam surat dakwaan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria. Meskipun kedua terdakwa keberatan dengan kesaksian Acay, namun Acay tetap dengan keterangannya yang sudah disampaikan didepan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim.
Berikut bantahan-bantahan Acay di persidangan:
1. Bantah Tahu CCTV Rumah Sambo Rusak
Saksi-saksi Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
- VIVA/M Ali Wafa
AKBP Acay dalam kesaksiannya dikonfirmasi soal Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal kecocokan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jaksa lalu mencecar Acay soal isi BAP terkait fungsi CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam BAP itu, Acay mengaku tidak tahu apakah CCTV kompleks berfungsi atau tidak.
"Saya tertarik sama BAP saudara, saksi katakan 'Adapun keberadaan DVR dan lain-lain saya tidak tahu, namun saya tidak mengetahui berfungsi atau tidak CCTV tersebut'. Kenapa bilang gitu?" tanya jaksa
Acay mengaku mendengar ada percakapan perihal CCTV ketika berada di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022. Menurut Acay, ada orang lain yang menanyakan CCTV, namun dijawab Sambo kalau CCTV tidak berfungsi.
"Menarik ini. Kenapa saudara jawab CCTV berfungsi atau tidak, tapi tidak ada pertanyaannya di dalam BAP. Kenapa jawaban saudara seperti melompati pertanyaan?," kata Ketua Majelis Hakim saat bertanya ke Acay