Bareskrim Periksa Urine hingga Darah Korban Gagal Ginjal, Hasilnya Segera Diungkap ke Publik

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA Nasional – Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan penyidik sudah memeriksa urine hingga darah korban gagal ginjal diduga meminum obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Feline Lower Urinary Tract Disease: All Cat Lovers Need to Know

“Betul [kita menguji sampel urine, darah dari korban]. Itu kita mintakan,” kata Pipit saat dihubungi wartawan pada Jumat, 28 Oktober 2022.

Menurut dia, penyidik butuh kerja sama semua pihak untuk mendapatkan sampel urine dan darah. Tentu, hasil urine dan darah itu diuji melalui Pusat Laboratorium Forensik (Puspabfor) Polri.

Beras untuk Warga Miskin di Lombok Dikorupsi

Ilustrasi obat sirup/obat batuk.

Photo :
  • Freepik

“Kita butuh kerja sama semua pihak untuk mendapatkan sampel urine, darah yang akan diuji laboratorium di Puslabfor Polri untuk mengecek toxicology-nya,” katanya.

Suka Pake Viagra Biar Genjreng di Ranjang? Hati-hati, Bisa Mengancam Jiwa

Namun, ia belum bisa menyampaikan hasilnya karena uji laboratorium memerlukan waktu yang cukup lama dan harus fokus mengujinya. Tentu, kata dia, penyidik akan objektif dan transparan. Dia berjanji segera mengungkap kepada publik jika hasilnya pemeriksaannya sudah diketahui.

Lima produk sirup obat

BPOM mengawasi peredaran sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). BPOM melakukan pengujian sampel terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG sesuai kriteria sampling dan pengujian.

Ilustrasi - Obat sirup

Photo :
  • ANTARA

Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai 19 Oktober 2022 menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk, yaitu:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Belum disimpulkan

Namun demikian, hasil uji cemaran EG itu belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

Karena, selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem usai COVID-19.

Hasil uji 5 sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, maka BPOM memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan mencakup seluruh outlet, antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. Lalu, BPOM mengimbau masyarakat untuk waspada dan menjadi konsumen yang cerdas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya