Yusril, Soeharto dan Polemik Ijazah Palsu Jokowi Tak Bertepi

- VIVA/Agus Rahmat
Pidato pengunduran diri presiden Soeharto tahun 1998
- golkarpedia.com
Menurut Yusril, saat itu dirinya masih menjadi Asisten Mensesneg yang melaporkan adanya gugatan itu. Pada saat itu Yusril dipanggil PN Jakarta Pusat untuk memberikan keterangan bagaimana proses berhentinya Soeharto dan bagaimana prosesnya BJ Habibie menggantikannya sebagai Presiden.
"Kebetulan saya merupakan salah seorang saksi sejarah atas terjadinya peristiwa peralihan kekuasaan tahun 1998 itu. Setelah sidang berlangsung cukup lama, PN Jakarta Pusat akhirnya memutuskan menolak gugatan 100 Pengacara Reformasi," ujar Yusril
Dalam pertimbangan hukumnya, PN Jakarta Pusat menyatakan proses berhentinya Soeharto tanpa melalui MPR dan pengucapan BJ Habibie sebagai Presiden menggantikannya adalah sah menurut hukum.
"Saya bertanya kepada Suhana apakah akan banding. Dia bilang, tidak. Perkara selesai dan inkracht van gewijsde," ujarnya
Ilustrasi Pengadilan.
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Berkaca dari kasus tersebut, makamya Yusril menyayangkan gugatan Ijazah palsu Jokowi dicabut di Pengadilan. Sebab, adanya putusan pengadilan terhadap kasus kontroversial itu sangat penting agar ada kepastian hukum.