Yusril, Soeharto dan Polemik Ijazah Palsu Jokowi Tak Bertepi

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA Nasional – Gugatan perbuatan melawan hukum atas kasus 'Ijazah Palsu Jokowi' telah dicabut oleh para pengacara Bambang Tri Mulyono (BTM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini membuat polemik ijazah palsu Jokowi akan selamanya menjadi isu yang diperdebatkan tanpa henti karena tak pernah ada putusan dari pengadilan.

Padahal untuk mengakhiri isu ini, sangat diperlukan putusan pengadilan yang bersifat tetap. Sehingga polemik Ijazah palsu Jokowi ini dapat diakhiri dengan jelas.

"Padahal putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting, bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu, tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum, agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas. Kalau tidak, kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti," kata Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. 

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Yusril pun teringat pada saat munculnya perdebatan di masyarakat mengenai keabsahan berhentinya Presiden Soeharto. Dimana ada sekelompok advokat yang menamakan diri '100 Pengacara Reformasi' menggugat keabsahan berhentinya Presiden Soeharto ke PN Jakarta Pusat. 

Mereka mendalilkan bahwa berhentinya Soeharto tanpa melalui MPR tidak sah. Akibatnya, kedudukan BJ Habibie sebagai Presiden menggantikan Suharto juga tidak sah. 

"Polisi zaman BJ Habibie waktu itu tidak menangkapi Suhana dkk dengan macam-macam alasan pidana. BJ Habibie juga berkata kepada saya, biar pengadilan memutuskan sah atau tidaknya Soeharto berhenti, dan sah atau tidaknya dirinya menjadi Presiden menggantikan Soeharto," kata Yusril

Pidato pengunduran diri presiden Soeharto tahun 1998

Photo :
  • golkarpedia.com
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Temui Presiden Jokowi di Istana

Menurut Yusril, saat itu dirinya masih menjadi Asisten Mensesneg yang melaporkan adanya gugatan itu. Pada saat itu Yusril dipanggil PN Jakarta Pusat untuk memberikan keterangan bagaimana proses berhentinya Soeharto dan bagaimana prosesnya BJ Habibie menggantikannya sebagai Presiden. 

"Kebetulan saya merupakan salah seorang saksi sejarah atas terjadinya peristiwa peralihan kekuasaan tahun 1998 itu. Setelah sidang berlangsung cukup lama, PN Jakarta Pusat akhirnya memutuskan menolak gugatan 100 Pengacara Reformasi," ujar Yusril

Pengamat sebut Hadirnya Anies dan Muhaimin di KPU Beri Legitimasi Hasil Pemilu

Dalam pertimbangan hukumnya, PN Jakarta Pusat menyatakan proses berhentinya Soeharto tanpa melalui MPR dan pengucapan BJ Habibie sebagai Presiden menggantikannya adalah sah menurut hukum.

"Saya bertanya kepada Suhana apakah akan banding. Dia bilang, tidak. Perkara selesai dan inkracht van gewijsde," ujarnya

Kata Istana soal Kabar Jokowi Bakal Anugerahkan Satyalencana ke Gibran dan Bobby

Ilustrasi Pengadilan.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Berkaca dari kasus tersebut, makamya Yusril menyayangkan gugatan Ijazah palsu Jokowi dicabut di Pengadilan. Sebab, adanya putusan pengadilan terhadap kasus kontroversial itu sangat penting agar ada kepastian hukum. 

"Karena itu, saya menyayangkan mengapa polisi menahan BTM. Walaupun dasar penahanannya, seperti saya katakan tadi, tidak berkaitan dengan gugatan 'ijazah palsu Jokowi'. Tetapi kesan Pemerintah 'main kekuasaan' menghadapi BTM sulit dihindari," ujarnya

Karena berbagai macam kondisi itu, Yusril memprediksi polemik ijazah palsu Jokowi tak akan pernah selesai. Isu ini akan terus diperdebatkan oleh kedua pihak yang pro dan yang kontra terhadap Jokowi akan saling beradu argumen tanpa ada bukti dan putusan pengadilan yang mengakhirinya.

"Sayang pula, Eggi dan Khoizinudin mencabut gugatan yang telah memasuki persidangan itu. Akhirnya hukum tidak menjalankan fungsinya untuk memberi kata putus terhadap sebuah persolan yang dipertikaikan. Sementara kontroversi politik akan terus berlanjut tanpa tanda-tanda kapan akan berakhir," ujar Yusril

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya