Terkuak! Daden dan Ricky Rizal, Ajudan Ferdy Sambo yang Kemasi Barang Brigadir J

Ajudan Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA / Zendy Pradana

VIVA Nasional – Daden Miftahul Haq selaku ajudan Ferdy Sambo mengatakan barang - barang milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dikemas dan diserahkan ke tim penyidik di Propam Polda Jambi. Hal tersebut dikatakan Daden saat menjadi saksi di sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). 

Daden mengatakan, barang-barang Brigadir Yosua itu diserahkan seminggu setelah Yosua tewas di rumah dinas Ferdy Sambo.

Momen Ulang Tahun Pernikahan Ferdy Sambo dan Putri, Semua Ajudan Disuapin Kue

Photo :
  • TikTok: ladydiana2794

Setelah Brigadir Yosua tewas, kata Daden, dia mendapat informasi barang-barang Yosua akan dibawa ke Propam. Lalu, Daden pergi ke Saguling untuk mengemas barang-barang Yosua tersebut.

"Seminggu setelah kejadian datang ke Saguling. Kami dapat informasi bahwasanya barang-barang almarhum mau dibawa ke Propam Jambi," ujar Daden saat beri kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, dikutip Selasa 1 November 2022.

Irjen Ferdy Sambo bersama ajudannya (istimewa/viva.co.id)

Photo :
  • vstory

Kemudian, Daden mengaku dibantu Bripka Ricky Rizal untuk mengemas barang-barang Brigadir Yosua. Barang-barang tersebut mulai dari tas, pakaian, hingga dua ponsel milik Yosua.

Intip Sederet Ketentuan Barang Kiriman Pekerja Mingran, Tak Lagi Diatur Permendag

"Siap saya sama Bang Ricky (membereskan)," kata Daden.

"Ya masih ada beberapa yang belum kami packing, kami packing lagi, ada sepatu, baju, celana, tas, koper. Ada seingat saya dua (ponsel) iPhone," tambahnya.

Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman Pekerja Migran 

Setelah itu, Daden langsung memasukkan barang Brigadir Yosua ke dalam kontainer lalu diserahkan ke Biro Provos. Daden menyebut saat itu cuaca sedang turun hujan, namun dirinya tetap mengantarkan barang-barang milik Yosua ke Propam Polda Jambi.

Momen Ferdy Sambo dan Putri serta para ajudan termasuk Brigadir J makan bersama

Photo :
  • TikTok: thewayitsmeant7
Barang-barang yang Tidak Boleh Dibawa oleh Penggemar pada Area Konser TVXQ di Indonesia

"Saya tidak lihat (isinya), saya masukan ke kontainer saya antarkan ke Biro Provos malam, Magrib hujan-hujan saya antar ke Propam Polda Jambi dan penyidik," ucapnya.

Kendati demikian, Daden mengaku saat ini dia tidak tahu di mana keberadaan barang-barang milik Brigadir Yosua itu disimpan.

"Saya tak tahu (keberadaannya), saya tanda tangan, selesai. Saya serahkan saja," katanya.

Sejumlah aide de camp (ADC) atau ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo berjalan meninggalkan ruangan usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022.

Photo :
  • ANTARA/M. Risyal Hidayat

Sebelumnya diberitakan, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih mencari handphone asli milik Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pencarian ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Komnas HAM mengenai handphone tersebut.

"Iya betul (masih dicari) oleh tim sidik," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 23 Agustus 2022.

Dedi menjelaskan, tim Labfor Polri sudah menindaklanjuti temuan dua handphone milik Brigadir J. Namun, dari dua handphone tersebut tidak ditemukan adanya rekaman percakapan.

"Dari hasil Labfor tersebut tidak ditemukan record komunikasi," katanya.

Diketahui, Ferdy Sambo secara bersama - sama dengan Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencama terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo, Sidang Putusan Sela

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tak hanya itu, Ferdy Sambo secara juga didakwa telah merintangi penyidikan bersama - sama dengan keenam anak buahnya. Yaitu, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati

Kemudian, Sambo juga didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya