Saksi Sebut Anak Usaha Duta Palma Kantongi HGU

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber :
  • ANTARA/Livia Kristianti

VIVA Nasional – Subkoordinator Perencanaan Tata Hutan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Ardesianto mengakui anak usaha dari PT. Duta Palma Group, yakni Banyu Bening Utama mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Pernyataan ini disampaikan Ardes saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi bos PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

"Setahu saya ada," kata Ardes di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022.

Sidang dakwaan kasus korupsi persetujuan ekspor minyak goreng

Sidang dakwaan kasus korupsi persetujuan ekspor minyak goreng

Photo :
  • VIVA/Riyan Rizki

Ardes mengatakan, Banyu Bening Utama memiliki dua izin HGU. Dia mengatakan, anak usaha Duta Palma Group itu melakukan penambahan lahan.

"Ada dua izin pertama tapi satu hamparan. Pertama itu HGU dan kedua itu penambahan 1.500 hektare," kata Ardes.

Dia pun memastikan, lahan yang digunakan Duta Palma Group merupakan kawasan perkebunan. Hal ini pun telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Jadi secara Perda 10 itu memang arahan pengembangan kawasan perkebunan tapi secara peta kawasan hutan itu adalah kawasan hutan," kata Ardes yang juga pernah menjabat Kasi Perencanaan dan Tata Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Riau sejak tahun 2012 hingga 2017 tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title