Gelar Perkara Kasus Obat Sirup yang Dilarang BPOM, Polri Tunggu Ini

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA/ Lucky Aditya.

VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Bareskrim bersama Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih melakukan penyelidikan terkait obat sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Menurut dia, penyidik akan gelar perkara setelah hasil lab keluar.

Sempat Ungkap Kliniknya Kemalingan Ternyata Hoax, dr. Richard Lee Dilaporkan ke Polisi

“Saya sudah sampaikan, itu (gelar perkara) tunggu hasil lab dulu, labnya harus clear dulu,” kata Dedi di Mabes Polri pada Senin, 31 Oktober 2022.

Sebab, Dedi menyebut penyidik melakukan uji laboratorium sampel urine dan darah terhadap pasien korban yang konsumsi obat sirup hingga menyebabkan gagal ginjal. Nah, pasien yang diuji sampelnya itu dari berbagai daerah di Indonesia.

Oknum Anggota Polisi di Bone Pakai dan Edarkan Sabu-sabu ke Warga

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

“Kan bukan hanya di Jakarta, tapi seluruh Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan,” ujarnya.

Kronologi Pembubaran Kegiatan Ibadah Berujung Pengeroyokan di Tangsel

Menurutnya, pasien korban gagal ginjal akibat minum obat sirup di beberapa provinsi cukup banyak termasuk yang dirawat. Makanya, hasil laboratorium ini yang paling menentukan untuk meningkatkan statusnya dari penyelidikan jadi penyidikan.

“Nanti juga akan disampaikan penyidik untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Kita enggak boleh buru-buru. Paling penting hasil laboratorium secara komprehensif. Kan cukup banyak, urinnya sendiri, darahnya sendiri, sampel obat yang diminum itu juga sendiri harus di uji lab semuanya,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan BPOM, Penny K Lukito mengatakan dua perusahaan farmasi terbukti melakukan tindak pidana dalam memproduksi obat sirup mengandung pelarut cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

Menurut dia, BPOM telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak Senin, 24 Oktober 2022 terhadap industri farmasi yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yaitu PT. Yarindo Farmatama dan PT. Universal Pharmaceutical.

“PT. Yarindo beralamat di Cikande, Serang Banten. PT. Universal Pharmaceutical beralamaf di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara,” kata Penny dikutip dari Youtube BPOM pada Senin, 31 Oktober 2022.

Menurut dia, BPOM bersama Bareskrim tentu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari dua perusahaan tersebut, saksi ahli pidana, saksi dari distributor termasuk dokumen-dokumen. Alhasil, didapati adanya bahan baku produksi obat sirup yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

“Berdasarkan pemeriksaan tersebut, patut diduga telah terjadi tindak pidana yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar kesehatan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu,” jelas dia.

Polisi memasang pamflet dan stiker di apotek terkait peringatan obat sirup

Photo :
  • VIVA/Sherly

Hal tersebut, kata Penny, sebagaimana dalam UU Nomod 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 196, Pasal 98, Ayat (2) dan Ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dan, memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar Peraturan Perundang-undangan Pasal 62 Ayat (1) dan UU RI Nomor 8 tentang pelindungan konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya