Gelar Perkara Kasus Obat Sirup yang Dilarang BPOM, Polri Tunggu Ini

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA/ Lucky Aditya.

VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Bareskrim bersama Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih melakukan penyelidikan terkait obat sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Menurut dia, penyidik akan gelar perkara setelah hasil lab keluar.

“Saya sudah sampaikan, itu (gelar perkara) tunggu hasil lab dulu, labnya harus clear dulu,” kata Dedi di Mabes Polri pada Senin, 31 Oktober 2022.

Sebab, Dedi menyebut penyidik melakukan uji laboratorium sampel urine dan darah terhadap pasien korban yang konsumsi obat sirup hingga menyebabkan gagal ginjal. Nah, pasien yang diuji sampelnya itu dari berbagai daerah di Indonesia.

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

“Kan bukan hanya di Jakarta, tapi seluruh Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan,” ujarnya.

Menurutnya, pasien korban gagal ginjal akibat minum obat sirup di beberapa provinsi cukup banyak termasuk yang dirawat. Makanya, hasil laboratorium ini yang paling menentukan untuk meningkatkan statusnya dari penyelidikan jadi penyidikan.

“Nanti juga akan disampaikan penyidik untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Kita enggak boleh buru-buru. Paling penting hasil laboratorium secara komprehensif. Kan cukup banyak, urinnya sendiri, darahnya sendiri, sampel obat yang diminum itu juga sendiri harus di uji lab semuanya,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
img_title