Ferdy Sambo Bantah Kesaksian Adik Yosua Soal Kamar Khusus Ajudan

Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional –  Adik mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat menyebutkan bahwa di rumah pribadi Ferdy Sambo ada sebuah kamar khusus ajudan. Namun keterangan adik Yosua itu dibantah oleh Ferdy Sambo. 

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Ferdy Sambo menyatakan bahwa keterangan yang dikatakan Reza saat dirinya menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 1 November 2022 tidak benar. 

"Ada beberapa hal... Yang pertama di rumah saguling itu tidak ada kamar khusus untuk salah satu adc (aide de camp) itu ada kamar bersama," ucap Ferdy Sambo saat jadi terdakwa di PN Jakarta Selatan.

Terpopuler: Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Ditangkap, Negara yang jadi Medan Perang Dunia III

Suasana di depan rumah Ferdy Sambo saat rekonstruksi di Jalan Saguling, Jakarta.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

Kemudian, Ferdy Sambo juga menjelaskan bahwa salah satu asisten rumah tangga (ART) yang bernama Daryanto alias Kodir tersebut bukan bertugas di rumah pribadinya yang berlokasi di Jalan Saguling.

Syahrul Yasin Limpo ke Eks Ajudannya: Panji Lihat Sini, Saya Bapakmu

Kodir sendiri merupakan ART yang bertugas di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Kemudian, untuk saudara kodir itu tidak tinggal di saguling tapi tinggal di duren tiga," tutur Sambo.

Sementara itu, keterangan yang diberikan oleh Reza saat bersaksi di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) semuanya sudah benar. "Yang lainnya benar," tukas Sambo.

Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta.

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana karena telah dengan sengaja den berencana menghabisi nyawa ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

Adapun dalam hal ini, terdakwa Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya