Ferdy Sambo ke Ibu Bapak Brigadir Yosua: Kemarahan Saya Atas Perbuatan Anak Bapak

Ferdy Sambo saat menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua Brigadir J
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya menyampaikan permohonan maaf langsung kepada orang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak di depan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 1 November 2022.

Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ferdy Sambo yang diberikan kesempatan majelis hakim untuk menyampaikan pernyataan di muka sidang, langsung menyatakan permohonan maaf kepada kedua orang tua Yosua Hutabarat. 

"Bapak dan ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan bapak dan ibu. Saya mohon maaf atas apa yang terjadi," kata Sambo di persidangan.

Mantan Direktur Kriminal Umum Polri itu mengaku sangat menyesal karena saat itu tidak bisa mengontrol emosi dan tidak mampu berfikir jernih.

"Di awal lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak kepada istri saya," ujar Sambo dengan wajah tegang, mata melotot dan nada geram.

Soal Desakan Panggil Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres, Hakim MK Bilang Begini

"Itu yang saya ingin sampaikan dan kita akan buktikan di persidangan," sambungnya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Sidang Lanjutan, saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Detik-detik Megawati Dibunuh Secara Sadis di Medan, Ini Motifnya

Sambo meyakini dirinya telah berbuat salah dan siap mempertangungjawabkan secara hukum. "Saya juga sudah minta ampun kepada Tuhan," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi bahan perbincangan sejak bulan Juli 2022 lalu. Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang menjadi dalang atas pembunuhan berencana salah satu ajudannya itu.

3 Orang Paling Sakti daripada Dukun Menurut Ustaz Felix Siauw, Siapa Saja?

Ferdy Sambo telah menjalani sidang perdana perihal pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada Senin, 17 Oktober 2022, lalu. Sambo menipu beberapa anak buahnya dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo secara bersama - sama Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maaruf menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. 

Ferdy Sambo juga secara bersama - sama Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto menjadi tersangka merintangi penyidikan di kasus kematian Brigadir Yosua.

Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menangis saat di persidangan

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

JPU mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati

Kemudian, Sambo juga didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya