Penyidik Polres Jaksel Disemprit Ferdy Sambo: Jangan Kencang Tanya Richard, Dia Bela Keluarga Saya

Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit bersaksi di sidang
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Mantan Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Rifaizal Samual mengaku sempat ditegur oleh Ferdy Sambo saat tengah melakukan pemeriksaan terhadap Bharada Richard Eliezer alias RE usai peristiwa menembak Brigadir Yosua.

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Pernyataan tersebut keluar dari mulut Rifaizal Samual saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan pada Kamis 3 November 2022.

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Mantan Taylor Swift Matty Healy Buka Suara Soal Album Terbaru The Tortured Poets Department

Dalam peristiwa tersebut, Rifaizal yang saat itu masih menjabat sebagai Kanit 1 Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan meminta kepada RE melakukan reka ulang adegan saat menembak Brigadir Yosua hingga tewas.

"Saya tanyakan pada saat itu ke Ricard. Siapa yang menembak? Siap saya komandan. Saya lakukan interogasi singkat. Di mana kamu lakukan menembak? Siap di lantai dua. Dia turun ke bawah," ujar Rifaizal saat peragakan percakapan dengan RE di hadapan Hakim.

Saksi Ungkap SYL Setoran Uang Bulanan ke Istri Hingga Puluhan Juta

Ferdy Sambo, Sidang Putusan Sela

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Namun demikian, Ferdy Sambo langsung memanggil Rifaizal dan memberikan sebuah teguran kepadanya agar tidak terlalu keras saat memeriksa Richard.

Pasalnya, saat itu Sambo menilai Ricard sudah membela keluarganya. 

"Dalam proses saya menanyakan ke saudara Ricard saya dipanggil Ferdy Sambo. Dinda sini kamu. Perintah jendral. Kamu Akpol berapa? Siap saya 2013. Perintah untuk kami jenderal. Kemudian dia menyampaikan, kamu jangan kencang-kenang nanyanya ke Ricard, dia sudah bela keluarga saya," ucap Rifaizal.

Bharada E, Sidang Lanjutan saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain itu, Sambo berpendapat Ricard kala itu mengalami guncangan batin usai membunuh Yosua.

"Kalau kamu nanyanya begitu, dia baru mengalami peristiwa membuat psikologisnya terganggu. Bisa ya? Siap bisa jenderal," ujar Rifaizal meniru ucapan Sambo.

Lantas, Rifaizal merasa takut usai ditegur oleh Ferdy Sambo. Pihaknya kemudian melanjutkan proses olah TKP.

"Jadi pada saat itu kami, merasa mungkin saya yang salah karena saya bertanya terlalu keras dan menyecar Ricard," jelas dia.

Sebelumnya, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit diminta Ferdy Sambo untuk lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kemudian, saat tiba di lokasi kejadian, Ridwan Soplanit meminta izin kepada Ferdy Sambo untuk memanggil timnya dari Polres Metro Jakarta Selatan guna memberikan bantuan.

"Saya menyampaikan kepada FS bahwa mohon izin jenderal saya harus segera memanggil tim olah TKP saya," ucap Ridwan kepada Hakim memperagakan omongan kepada Ferdy Sambo.

"Jadi suadara meminta izin kepada FS untuk memanggil tim suadara?," tanya Hakim

"Betul yang mulia," jawab Ridwan

"Bagaimana respons dari FS? apa dilarang?," tamya Hakim lagi

"Pada saat itu FS bilang kamu panggil tim olah TKP mu tapi nggak usah ribut ribut, nggak usah ramai ramai di luar. Kamu tidak usah ngomong ngomong dulu kemana mana panggil aja olah TKP nya ke sini," tegas Ridwan.

Kemudian, Ridwan pun menghubungi tim dari Polres Metro Jakarta Selatan untuk membantu melakukan olah TKP tersebut.

"Saudara telepon siapa?," tanya Hakim.

"Saat itu saya telepn Kanit krikum saya saat itu AKP Samual," jawab Ridwan.

"Kemudian ada berapa orang? Saudara masih di TKP kan?," tanya hakim lagi.

"Masih," kembali di jawab Ridwan.

"Berapa orang dan berapa lama anggota saudara datang dr Satreskrim polres Jaksel?," tegas Hakim.

"Saat itu yang datang AKP Samual, Ipsda Arsyad, Bripka Danu, Aiptu Sulat Abo, kemudian ada Iptu Martin Briptu Mandesa," ucap Ridwan.

Singkat cerita, Ferdy Sambo tak menjelaskan waktu kejadian tembak menembak itu kepada eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Meski demikian, saat Ridwan mengetahui Yosua sudah dalam kondisi tergeletak, dirinya belum memanggil mobil ambulan. Lantaran masih harus ada yang digali dari jasad Yosua.

"Kondsi jenazah belum di apa-apakan? Karena akan diolah TKP tentunya. Terus apa yang dilakukan anggota saudara?," tanya Hakim

"Saat di situ sebelum mereka masuk saya lakukan APP sebentar atau pengarahan dalam hal ini saya samoaikan ada lokasi titik di tengah ruangan di mana terjadi tembak menembak yanv mana terpisah dari atas tangga ke arah lantai bawah," jawab Ridwan.

"Apakah pada saat itu sudah disiapkan mobil ambulan karena ada jenazah?," tanya Hakim

"Saat itu tidak dibawa mobil ambulans yang mulia," ucap Ridwan.

Selanjutnya, Atas perbuatannya, Irfan Widyanto cs didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya