Ferdy Sambo ke Ridwan Soplanit saat Mau Olah TKP: Enggak Usah Ribut-ribut

Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit bersaksi di sidang
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit diminta Ferdy Sambo untuk lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kombes Latif Usman Ungkap Isi Rekaman CCTV saat Kecelakaan Beruntun di GT Halim

Kemudian, saat tiba di lokasi kejadian, Ridwan Soplanit meminta izin kepada Ferdy Sambo untuk memanggil timnya dari Polres Metro Jakarta Selatan guna memberikan bantuan.

"Saya menyampaikan kepada FS bahwa mohon izin jenderal saya harus segera memanggil tim olah TKP saya," ucap Ridwan kepada Hakim memperagakan omongan kepada Ferdy Sambo.

Sosok Aiptu FN, Oknum Polisi yang Tembak Hingga Bacok 2 Debt Colector di Palembang

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit

Photo :
  • Instagram: KH_infotainment

"Jadi suadara meminta izin kepada FS untuk memanggil tim suadara?," tanya Hakim

Perampokan Disertai Pembunuhan Terjadi di Malang, Lansia Tewas Ditusuk di Leher

"Betul yang mulia," jawab Ridwan

"Bagaimana respons dari FS? apa dilarang?," tanya Hakim lagi

"Pada saat itu FS bilang kamu panggil tim olah TKP-mu tapi enggak usah ribut ribut, enggak usah ramai-ramai di luar. Kamu tidak usah ngomong-ngomong dulu kemana mana panggil aja olah TKP nya ke sini," tegas Ridwan.

Kemudian, Ridwan pun menghubungi tim dari Polres Metro Jakarta Selatan untuk membantu melakukan olah TKP tersebut.

"Saudara telepon siapa?," tanya Hakim.

"Saat itu saya telepon Kanit krikum saya saat itu AKP Samual," jawab Ridwan.

"Kemudian ada berapa orang? Saudara masih di TKP kan?," tanya hakim lagi.

"Masih," kembali dijawab Ridwan.

"Berapa orang dan berapa lama anggota saudara datang dr Satreskrim polres Jaksel?," tegas Hakim.

"Saat itu yang datang AKP Samual, Ipda Arsyad, Bripka Danu, Aiptu Sulat Abo, kemudian ada Iptu Martin Briptu Mandesa," ucap Ridwan.

Singkat cerita, Ferdy Sambo tak menjelaskan waktu kejadian tembak menembak itu kepada eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Situasi luar ruang sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Meski demikian, saat Ridwan mengetahui Yosua sudah dalam kondisi tergeletak, dirinya belum memanggil mobil ambulans. Lantaran masih harus ada yang digali dari jasad Yosua.

"Kondsi jenazah belum di apa-apakan? Karena akan diolah TKP tentunya. Terus apa yang dilakukan anggota saudara?," tanya Hakim

"Saat di situ sebelum mereka masuk saya lakukan APP sebentar atau pengarahan dalam hal ini saya sampaikan ada lokasi titik di tengah ruangan di mana terjadi tembak menembak yang mana terpisah dari atas tangga ke arah lantai bawah," jawab Ridwan.

"Apakah pada saat itu sudah disiapkan mobil ambulans karena ada jenazah?," tanya Hakim

"Saat itu tidak dibawa mobil ambulans yang mulia," ucap Ridwan.

Selanjutnya, Atas perbuatannya, Irfan Widyanto cs didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya