Dipecat dari Polri, Hendra Kurniawan Banding

Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan.
Sumber :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

VIVA Nasional – Mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

img_title Ada Demo Hari Ini, Polri Beri Peringatan Tegas soal Provokasi

Saat disinggung awak media mengenai sanksi tersebut dan rencana pengajuan banding, Hendra irit bicara. Ia hanya mengaku sudah lupa akan sanksi PTDH tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya sudah lupa," ujar Hendra saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022.

img_title Anggota Polsek Kajang Diduga Aniaya Nelayan di Dalam Sel hingga Tewas, Propam Polda Sulsel Turun Tangan

Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan.

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

Sementara itu, penasihat hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat membenarkan kliennya akan mengajukan banding atas putusan PTDH sebagai anggota Polri yang diterimanya. Namun, sebagai penasihat hukum, Henry mengungkap tidak bisa mendampingi kliennya dalam pengajuan banding lantaran bukan kewenangannya.

img_title Kapolri Suyudi Beberkan Langkah Polri Dukung Asta Cita, Penegakan Hukum Berkeadilan hingga Pelayanan Humanis

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Lanjutan Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Tentunya banding, tapi kami tidak mencampuri, karena itu kami tidak mendampingi. Karena yang mendampingi itu dari Divkum. Ketentuannya, advokat dari luar tidak boleh mendampingi mereka. Tapi saya dengar mereka banding," beber Henry.

Diberitakan sebelumnya, eks Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terkait dugaan pelanggaran etik dan profesi di Mabes Polri pada Senin, 31 Oktober 2022. Alhasil, Brigjen Hendra dijatuhi hukuman pemecatan dengan tidak hormat.

Dari pelaksanaan sidang komisi, hakim membuat keputusan secara kolektif kolegial. Artinya, bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik memutuskan 3 hal. Pertama, terbukti bahwa yang bersangkutan adalah perbuatan yang tercela

“Sanksi kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan. Ketiga, keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di-PTDH diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.

Brigjen Hendra Kurniawan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKP Irfan Widyanto serta tiga terdakwa lainnya yaitu Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto tengah dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka terseret kasus karena membantu Ferdy Sambo, dalam menghalangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Sambo, kawasan Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut