Kata Mahfud MD soal Diagram Dugaan Perwira Polri Peras Pembeli Jam Mewah

Menkopolhukam RI Mahfud MD
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

VIVA Nasional – Menteri Koordinator politik hukum dan keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara mengenai diagram yang menggambarkan dugaan keterlibatan petinggi Polri memeras pelapor kasus penipuan pembelian jam mewah Richard Mille, Tony Sutrisno. Menurut Mahfud MD, hal itu menjadi kewenangan Polri untuk menindaklanjutinya.

Buronan Nomor Satu Thailand Pura-pura Bisu Saat Ditangkap Polri di Bali

"Itu biar diurus oleh polisi," kata Mahfud MD di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 4 November 2022.

Ilustrasi Polri.

Photo :
  • Istimewa
Menkopolhukam Sebut Tiga Provinsi Di Tanah Papua Rawan Keamanan saat Pilkada

Sebelumnya diberitakan, sempat beredar bagan baru yang mencantumkan nama Kepala Bareskrim, Komjen Agus Andrianto atas dugaan kasus yang ada di Bareskrim Polri. Kini, nama Agus ada dalam bagan dugaan aliran pemerasan Rp4 miliar dari pelapor korban penipuan jam tangan Richard Mille, Tony Sutrisno. 

Dalam bagan tersebut, ada sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri yang tertulis namanya yakni Kabareskrim Polri, Komjen Agus; Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahardiantono (saat itu menjabat Wakil Kepala Bareskrim); Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi

Kapolri Naikkan Pangkat 17 Pati dan Pamen Polri, Ini Daftar Lengkapnya!

Kemudian perwira menengah (pamen) Polri ada nama Kombes Rizal Irawan, saat itu menjabat Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dan inisial Kompol A tertulis jabatan hanya Kanit (Kepala Unit). 

Ilustrasi Gedung Mabes Polri

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Dalam bagan disebut bahwa Divisi Propam Polri telah menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Untuk Brigjen Andi Rian, kasus dihentikan atau tidak ada sidang atas perintah Kabareskrim. Pemeriksaan hanya sampai Wabprof Divisi Propam Polri. Tertulis, diduga Brigjen Andi Rian menerima aliran dana sebesar SGD 19.000.

Sedangkan, Kombes Rizal Irawan telah menjalani sidang etik dengan vonis berupa demosi 5 tahun. Namun, vonis banding yang diajukan Kombes Rizal Irawan menjadi demosi 1 tahun atas perintah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. 

Sementara, Kompol A sudah divonis sidang etik selama demosi 10 tahun. Diduga, Kompol A menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp3,7 miliar. Kemudian, Kompol A setor ke Kombes Rizal Irawan sebesar Rp2,6 miliar.

Ilustrasi anggota Densus 88 Anti Teror Polri

Irjen Ansyaad Tak Mau Densus Hancur, Kaesang Kritik Anak Minta Proyek ke Orang Tua

Sejumlah berita masuk menjadi berita terpopuler sepanjang Jumat 31 Mei 2024, salah satunya yaitu berita mengenai Irjen Ansyaad yang tak ingin Densus 88 hancur.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2024